Magetan (pilar.id) – Selama lima hari, Polres Magetan berhasil menangkap enam pelaku judi di tiga tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda berkat aduan dari masyarakat.
Hal ini diungkapkan Kasat Reskrim Polres Magetan AKP Rudy Hidajanto, di halaman Polres Magetan, Kamis (22/03/23), jika penangkapan pelaku ini berawal dari adanya aduan warga yang resah karena penyakit masyarakat ini.
“Masyarakat memberikan informasi, kemudian informasi ini kita tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan secara lebih luas,” jelas AKP Rudy Hidajanto.
Usai melalukan penyelidikan, akhirnya pada hari Jum’at (17/03/2023) sekitar jam 01.30 WIB, pihaknya kemudian melakukan penangkapan dan pengeledahan terhadap mereka.
“Kita amankan sebanyak 4 orang yang kesemuanya warga desa Pingkuk Bendo. Yaitu, AS, P, EP dan J dari teras rumah warga beserta BB sejumlah uang tunai dan kartu remi,” sebut Kasatreskrim,
Selanjutnya, pada Senin (20/03/2023) kira-kira pukul 22.00 WIB, diamankan tersangka judi togel (BH) 42 tahun, warga Desa Karangsono, Barat Kabupaten Magetan, di warung milik warga Desa Tebon, Kecamatan Barat, Kabupaten Magetan.
“Dari tersangka (BH) diamankan barang bukti berupa sejumlah uang tunai, tiga lembar kertas bertuliskan paito togel, satu buah pulpen berwarna biru merah dan satu spidol warna merah,” terangnya.
Sedang tersangka judi togel lain (GSU) 43 tahun, warga Desa Purwosari, Magetan, Kabupaten Magetan berhasil ditangkap di warung milik warga, Desa setempat dan berhasil didapatkan sejumlah uang tunai, lima lembar kertas bertuliskan angka tombokan togel dan satu buah pulpen.
“Kedua pelaku memiliki motif yang sama, yaitu menerima tombokan dari para penombok, kemudian direkap/ditulis di kertas,” jelas AKP Rudy Hidajanto.
Saat ini seluruh pelaku berjumlah 6 tersebut telah ditahan di polres Magetan beserta barang bukti untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut dan akan dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan hukuman penjara maksimal 10 tahun penjara. (jel/hdl)