Magetan (pilar.id) – Berbekal rekaman CCTV, Satreskrim Polres Magetan akhirnya berhasil menangkap pelaku pembobolan kotak amal di beberapa masjid di Magetan.
Kasus ini berhasil diungkap ketika dua pekan setelah kejadian yang terakhir di tanggal 21 Juli 2022, keduanya berhasil ditangkap di rumah masing-masing tanpa perlawanan, yaitu PP, 19 tahun, warga Karangsono, Kwadungan, Ngawi dan rekan wanitanya ANL, 19 tahun, warga Sambirejo, Jiwan, Madiun.
Dalam pengakuannya, sejoli ini mencongkel kotak amal menggunakan gunting dan obeng yang sudah dipersiapkan sebelum beraksi. Mereka bekerjasama dalam kejahatan ini, PP mencongkel gembok, lalu rekan wanitanya ANH mengambil uang di kotak amal.
Diungkapkan Kapolres Magetan AKBP Muhammad Ridwan, jika pihaknya menangkap keduanya usai mendapat laporan dari warga terkait pencurian kotak amal, dari hasil rekaman CCTV, kedua pelaku terlihat masuk lingkungan masjid dan merusak gembok kotak amal dan mengambil isinya.
Sebelum peristiwa tersebut, pihaknya juga mendapatkan laporan yang sama namun sayangnya tidak ada rekaman CCTV. Tempat kejadian perkara yakni di Masjid Baitul Makmur yang terletak di Kelurahan Sarangan, Plaosan, Magetan
Hingga pada Masjid Adh – Dhuha, aksi keduanya terekam CCTV. Dalam rekaman CCTV yang sempat viral dimedia sosial, mereka tampak ke lokasi menggunakan sepeda motor.
“Aksinya dengan berpura-pura ke toilet namun menyasar kotak amal. PP mencongkel, disusul si wanita menguras isi kemudian pergi,” kata Ridwan di Mapolres Magetan, Selasa (23/08/2022).
Ridwan menyebut, sejoli tersebut sudah mencuri di empat lokasi berbeda. Dua di wilayah Plaosan, dan dua di Sidorejo, yaitu di Masjid Al-Huda, Baitul Makmur, Masjid MTS Sidorejo, dan Masjid Akhlakul Karimah.
“Keduanya ditangkap di rumah mereka masing-masing, dan dari pengakuannya duit yang diambil digunakan untuk keperluan pribadi,” kata Ridwan
Ridwan juga menegaskan jika keduanya bukan suami istri, namun hanya sebatas teman. Polisi menjerat keduanya dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara, serta denda maksimal 25 juta rupiah. (jel/hdl)