Magetan (pilar.id) – Harga pupuk yang tinggi membuat produk pupuk murah saat ini, sulit dicari. Hal itu yang dimanfaatkan oleh para oknum yang tidak bertanggungjawab dengan membuat pupuk palsu.
Hal itulah yang menjadi perhatian Polres Magetan dengan berhasil mengungkap dan mengamankan tiga orang terkait beredarnya pupuk palsu jenis NPP Phonskha.
Tiga orang yang diamankan tekait peredaran pupuk palsu tersebut berinisial, SR (36) warga Desa Selotinatah, Ngariboyo Magetan. MZ(39) dan UHS (51) keduanya warga Sumbertanggul, Mojosari Mojokerto.
Modus operandi para pelaku ini, seperti yang dijelaskan Kapolres Magetan AKBP Muhammad Ridwan, jika pelaku mendatangkan pupuk palsu dari Mojokerto, kemudian dikemas lagi menyerupai pupuk asli jenis Phonskha.
“Mereka mendatangkan pupuk palsu dari wilayah Mojokerto. Awalnya dari karung polos, kemudian dipindahkan pada karung pupuk Phonskha agar tampak asli. Setelah itu, baru diedarkan dan dijual di Magetan dengan harga persak 160 ribu rupiah,” jelas AKBP Muhammad Ridwan, Kamis (15/09/2022).
AKBP Muhammad Ridwan, mengucapkan terimakasih, karena berkat laporan warga, para pelaku penjual pupuk palsu berhasil ditangkap di jalan persawahan di Desa Ngrini, Ngariboyo saat hendak menjual pupuknya kepada para petani.
“Kita tangkap pada saat beraksi. Pelaku ini menjual pupuk palsunya kepada para petani langsung ke sawah. Berkat laporan warga akhirnya berhasil kita tangkap,” ungkapnya.
Lalu pupuk palsu tersebut, dilakukan pemeriksaan dan uji lab dari UGM, diketahui pupuk yang di jual tersangka jenis NPK Phonskha, tidak ada kandungan NPK nya. Pupuk yang sebelumya mereka beli dari Mojokerto tersebut dinyatakan palsu dari uji lap.
Dalam mempertanggung jawabkan perbuatannya,ketiga pelaku dijerat pasal berlapis yaitu pasal 62 ayat 1 UU RI nomer 8 tahun 1999 tentang perlidungan konsumen jo pasal 53 KUHP.
Serta Pasal 122 UU RI momer 22 tahun 2019 tentang sistem budi daya pertanian berkelanjutan dan pasal 113 UU RI nomer 7 tahun 2014 tentang perdagangan.
“Acaman hukumanya penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga 2 milyar,” tegas Kapolres Magetan.
Selain tiga orang tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa pupuk NPK Phonska palsu 50 sak atau 2,5 ton, satu kendaraan pengangkut jenis pikap dan mesin jahit karung serta puluhan karung bekas. (jel/hdl)