Sumenep (pilar.id) – Seorang pelaku pembakaran di Kantor MWCNU Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep, berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian. Pelaku berinisial S (44), warga Dusun Tambak, Desa Jambu, Kecamatan Lenteng, melakukan pembakaran kayu yang baru saja dibeli untuk renovasi kantor MWCNU pada tanggal 23 April 2023.
Dalam konferensi pers yang diadakan pada Sabtu (13/5/2023), Kapolres Sumenep, AKBP Edo Satya Kentriko mengatakan bahwa kasus ini berhasil diungkap berkat kerjasama antara Tim Labfor Polda Jatim, Ditreskrimum Polda Jatim yang dipimpin oleh Kasubdit Jatanras AKBP Lintar Mahardhono, dan Kasat Reskrim AKP Irwan Nugraha.
Menurut Edo, pihak kepolisian berhasil menemukan barang bukti berupa satu kantong plastik berisi abu sisa kebakaran dari lokasi kejadian, satu kantong plastik abu sisa kebakaran dari lokasi kejadian kedua, satu botol plastik tutup warna hijau, satu lembar kertas, dan sebuah gunting berukuran kecil.
Selain itu, juga ditemukan sebuah gunting berukuran besar, selang plastik bening dengan ukuran diameter 0,5 cm dan panjang 143 cm, satu kantong plastik tali tis warna hitam, satu buah besi cor dengan diameter 12 ml dan panjang 47cm yang berbentuk L, serta sebuah botol plastik bekas teh pucuk dengan tutup warna coklat.
Menurut Edo, pelaku melakukan pembakaran tersebut karena merasa jengkel dengan kegiatan pengurugan halaman depan sisi timur Kantor MWC NU Kecamatan Lenteng dengan tanah yang menutupi jalan Dusun Tambak dan saluran irigasi.
Hal ini membuatnya dan warga sekitar kesulitan saat terjadi hujan dan banjir. Pelaku sudah mengingatkan permasalahan tersebut berulang kali namun tidak ada tindakan yang diambil untuk membersihkan tanah yang menutupi jalan tersebut.
Dalam melakukan pembakaran, pelaku menggunakan ban motor bekas yang diisi dengan kain atau kertas, bensin dan oli bekas, serta diikat dengan tali tis dan ujung ban gunting segitiga rumbai untuk memudahkan menyalakan api.
Akibat kejadian ini, Kantor MWCNU Lenteng mengalami kerugian sekitar Rp36 juta. Pelaku saat ini diamankan dan akan menjalani proses hukum yang berlaku. (usm/hdl)