Jakarta (pilar.id) – Mengulang seruan yang sama di Pemilu 2019 lalu, tahun ini Dewan Pers juga meminta agar wartawan yang terlibat politik praktis sebaiknya berhenti sementara dari profesinya.
“Wartawan yang terlibat dalam politik praktis, termasuk dalam Pemilu 2024, harus berhenti sementara dari profesinya sebagai jurnalis. Mereka perlu nonaktif dulu dari aktivitasnya di dunia jurnalistik,” kata Pelaksana Tugas Ketua Dewan Pers M Agung Dharmajaya, Selasa (1/11/2022).
Berbicara dalam diskusi terbatas dan sosialisasi Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) 2022 di Ternate, Maluku Utara, ia berpandangan, wartawan adalah wasit dalam kontestasi politik.
“Bila ada wartawan yang yang terlibat dalam kontestasi politik, ia minta agar sebaiknya cuti lebih dulu. Lebih terhormat lagi jika wartawan tersebut mengundurkan diri,” tegasnya.
Netralitas dan sikap independen wartawan juga disampaikan anggota Dewan Pers, Sapto Anggoro, akhir bulan lalu di Sidoarjo, Jawa Timur.
Menurut dia, sikap netral dalam pemberitaan pemilu sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Pasal 1 KEJ menyatakan, wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
Kata berimbang, kata Sapto, berarti semua pihak mendapat kesempatan setara. Tidak beritikad buruk berarti tidak ada niat secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian pada pihak lain.
“Demikian juga kalimat ‘memberitakan secara berimbang’ di pasal 3 KEJ bermakna memberikan ruang atau waktu pemberitaan kepada masing-masing pihak secara proporsional,” tegasnya. (hdl)