Jakarta (pilar.id) – Presiden Joko Jokowi mendukung langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait penundaan Pemilu 2024.
Sebelumnya, PN Jakpus dengan Ketua Majelis Hakim T Oyong mengeluarkan putusan yang isinya memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda tahapan Pemilu 2024.
Putusan tersebut dikeluarkan oleh PN Jakpus usai mengabulkan seluruh gugatan perdata Partai PRIMA.
“Memang itu sebuah kontroversi dan menimbulkan pro dan kontra tetapi pemerintah mendukung KPU untuk naik banding,” ujar Jokowi seperti dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden, Senin (6/3/2023).
Pada kesempatan tersebut, Jokowi kembali menegaskan komitmen pemerintah sudah menyiapkan anggaran dan sebagainya agar tahapan dan penyelenggaraan Pemilu berjalan lancar.
“Sudah saya sampaikan bolak-balik komitmen pemerintah untuk tahapan pemilu ini berjalan dengan baik, penyiapan anggaran sudah disiapkan dengan baik, saya kira tahapan pemilu kita harapkan tetap berjalan,” tuturnya.
Sementara itu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menilai putusan PN Jakarta Pusat tersebut tidak bisa dijadikan landasan untuk menunda pelaksanaan pemilu.
“Penundaan pemilu tidak mungkin dilakukan hanya dengan adanya amar putusan PN,” ujar Puadi kepada wartawan, Jumat (3/3/2023) lalu. (ade)