Padang (pilar.id) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang memberikan peringatan serius kepada para pemilih terkait risiko hukuman bagi pelanggaran pemilu, khususnya terkait dengan coblosan berlebihan.
Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Padang, Amid Muttaqim, menegaskan bahwa tindakan mencoblos lebih dari satu kali dapat berujung pada konsekuensi hukum sesuai Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, khususnya Pasal 533.
“Pasal tersebut mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara mengaku dirinya sebagai orang lain dan/atau memberikan suaranya lebih dari 1 kali di 1 TPS atau lebih dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan dan denda paling banyak Rp 18 juta,” ungkap Amid Muttaqim.
Peringatan ini disampaikan guna memastikan integritas dan keabsahan proses pemilu. Amid Muttaqim menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan demi terciptanya pemilu yang adil dan demokratis.
“Kami ingin mengingatkan para pemilih agar tidak memberikan hak suaranya lebih dari satu kali, baik di TPS yang sama maupun TPS yang berbeda. Ini demi menjaga keberlanjutan proses pemilihan yang transparan dan berintegritas,” tambahnya.
Dengan total 666.178 pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kota Padang, terbagi dalam enam daerah pemilihan (dapil), KPU berkomitmen untuk menjaga keamanan dan keadilan dalam pelaksanaan pemilu 2024. Keenam dapil meliputi Kototangah, Kuranji, Luki, Pauh, Bungtekab, Lubeg, Padang Selatan, Padang Timur, Padang Barat, Padang Utara, dan Nanggalo.
KPU Padang mengajak seluruh pemilih untuk mendukung kelancaran dan keberhasilan pemilu dengan mematuhi aturan-aturan yang berlaku. Pemilih diingatkan untuk menjalankan hak suara mereka dengan penuh tanggung jawab demi masa depan demokrasi di Indonesia. (riq/hdl)