Nganjuk (pilar.id) – Kapolres Nganjuk AKBP Boy Jeckson, mengingatkan distributor resmi minyak goreng di Kabupaten Nganjuk agar tidak menimbun atau menjual minyak goreng curah di atas Harga Eceran tertinggi (HET).
Hal itu disampaikan saat melakukan pemeriksaan ketersediaan stok minyak goreng di PT. Sami Mulyo yang merupakan distributor resmi minyak goreng untuk wilayah Kabupaten Nganjuk, Selasa (22/3/2022).
“Sejauh ini stok minyak goreng di Kabupaten Nganjuk aman dan tidak terjadi kelangkaan. Saya harap kondisi seperti ini bisa terus dijaga, terutama menjelang puasa dan lebaran nanti agar masyarakat tetap bisa mendapatkan minyak goreng dengan mudah sesuai kebutuhan,” ujar AKBP Boy Jeckson.
Kapolres Nganjuk menambahkan Pemerintah sudah menetapkan harga eceran tertinggi untuk minyak goreng curah.
“Jika ada oknum dengan sengaja menimbun atau menjual melebihi HET demi meraup keuntungan, pihak Kepolisian pasti akan melakukan penindakan,”tegas Kapolres Nganjuk ini.
Pada kesempatan tersebut juga, AKBP Boy Jeckson meminta masyarakat Kabupaten Nganjuk tidak perlu khawatir mengenai ketersediaan minyak goreng atau bahan kebutuhan pokok lainnya menjelang Ramadan.
“Secara umum, stok pangan di Kabupaten Nganjuk juga masih aman, termasuk menjelang bulan Ramadan. Masyarakat tidak perlu khawatir, karena kami juga terus bersinergi dengan berbagai pihak dalam melakukan pengawasan, mengantisipasi agar tidak terjadi kelangkaan maupun kenaikan harga,” tambahnya.
Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan HET untuk minyak goreng curah sebesar Rp 14 ribu rupiah per liter atau 15.500 rupiah per liter. Penetapan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 11/22 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Curah per 16 Maret 2022.
Dalam aturan itu juga tertulis bahwa minyak goreng curah hanya boleh dijual untuk konsumen masyarakat serta pengusaha mikro dan kecil. Adapun industri besar, industri menengah, hingga pengemas dilarang menggunakan minyak curah. (jel/din)