Jakarta (pilar.id) – Kejaksaan Agung telah menetapkan empat tersangka atas dugaan penerbitan izin ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng (migor), dari Januari 2021 hingga Maret 2022, yang menyebabkan kelangkaan minyak goreng.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menegaskan tidak akan segan-segan memproses secara hukum siapapun, termasuk pejabat setingkat menteri, terkait kasus kelangkaan minyak goreng belakangan ini.
“Bagi kami, jika ada orang, baik itu menteri, (terlibat) berdasarkan bukti atau fakta yang cukup, akan kami lakukan (memprosesnya secara hukum),” tegas Burhanuddin dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa.
Keempat tersangka telah ditetapkan sebagai Dirjen Perdagangan Luar Negeri IWW; Senior Manager Permata Hijau Group untuk Corporate Affairs, SMA; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, MPT; dan general manager PT Musim Mas untuk urusan umum, PT.
Mereka ditangkap di tempat berbeda setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
IWW diduga menerbitkan izin ekspor CPO dan turunannya kepada Permata Hijau Group, PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, dan PT Musim Mas.
Ditanya apakah Kejaksaan Agung telah meminta konfirmasi dari menteri terkait, Burhanuddin mengatakan penyelidikan mendalam atas kasus tersebut masih berlangsung
“Penyelidikan baru dimulai pada 4 April (2022), dan kami akan menyelidiki (kasus) secara mendalam. Jika ada bukti yang cukup, kami tidak akan melakukan apa yang harus kami lakukan .
Artinya, jika seseorang terlibat dan ada cukup bukti, kita lakukan itu (menyelidikinya),” terangnya.
Ketiga tersangka dari tiga perusahaan tersebut menjalin komunikasi intensif dengan IWW. Melalui komunikasi tersebut, IWW sepakat untuk menerbitkan izin ekspor kepada Permata Hijau Group, PT Wilmar Nabati Indonesia, dan PT Musim Mas.
Padahal, ketiga perusahaan itu tidak berhak mendapatkan izin ekspor karena selama ini mereka mendistribusikan CPO tidak sesuai dengan harga jual di dalam neger
IWW dan MPT ditahan di Rutan Salemba Kejaksaan Agung selama 20 hari sejak 19 April hingga 8 Mei 2022, sedangkan SMA dan PT ditahan di Rutan Salemba Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari. hari mulai 19 April hingga 8 Mei 2022.
“Kami ingin menegaskan bahwa negara selalu dan akan hadir untuk menghadapi situasi yang menyulitkan masyarakat luas. Dan kami akan mengambil tindakan tegas terhadap mereka yang memanfaatkan situasi di tengah kesulitan yang dihadapi masyarakat,” urainya lagi. (din/Antara)