Jakarta (pilar.id) – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) segera melakukan evaluasi dan analisa terkait trtagedi yang terjadi di Stadion Kanjuruhan, Malang pada Sabtu (1/10/2022). Salah satu hasil dari analisa dan evaluasi tersebut adalah, Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo menonaktifkan Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat.
Evaluasi dan analisa tersebut, dilakukan oleh tim investigasi yang telah dibentuk oleh Kapolri dan memberikan rekomendasi untuk menonaktifkan Kapolres Malang sebagai bentuk tanggung jawab atas meninggalnya lebih dari 182 jiwa pada Tragedi Kanjuruhan.
Selanjutnya, Ferli Hidayat, menurut keterangan dari Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo dalam jumpa pers di Kabupaten Malang, Jawa Timur, Senin (4/10/2022) malam, akan dimutasi menjadi Perwira Menengah (Pamen) Sumber Daya Manusia (SDM) Polri.
“Malam ini, Kapolri mengambil satu keputusan, memutuskan untuk menonaktifkan sekaligus mengganti Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat,” kata Dedi.
Dedi menjelaskan keputusan untuk menonaktifkan Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat tersebut tertuang dalam Surat Telegram Nomor ST 20 98 X KEP 2022.
Lebih lanjut, Dedi menjelaskan bahwa yang akan menggantikan tugas dari Ferli di Kepolisian Resort Malang adalah AKBP Putu Kholis Arya yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Polda Metro Jaya.
“Ferli Hidayat dimutasikan sebagai Pamen SSDM Polri dan digantikan AKBP Putu Kholis Arya,” tutupnya. (fat)