Jakarta (pilar.id) – Semenjak ditetapkan sebagai tersangka, Ferdy Sambo belum juga diungkap atau diekspos ke publik. Hal itu membuat publik bertanya-tanya mengapa Polri belum juga menampilkan Ferdy Sambo.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan, hal itu merupakan bagian dari strategi Penyidikan yang dilakukan Tim Khusus (Timsus) Bareskrim Polri.
“Itu (Ferdy Sambo belum ditampilkan di publik) adalah bagian dari strategi penyidikan yang dilakukan Timsus,” kata Sigit dalam konferensi persnya di DPR, Jakarta, Rabu (24/8/2022).
Dia berjanji, pada saatnya nanti sosok Ferdy Sambo akan ditampilkan di masyarakat, terutama ketika nanti penyerahan berkas kasus pembunuhan Brigadir J.
“Karena memang proses penyidikan masih berlangsung. Jadi kami serahkan kepada Timsus karena ini bagian dari strategi penyidikan,” kata dia.
Dalam peristiwa ini, Timsus telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan KM. Keempat disangkakan dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
Adapun, berikut ini masing-masinh peran keempat tersangka. Bharada E telah melakukan penbakan terhadap korban. Tersangka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan korban. Tersangka KM turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban. Ferdy Sambo yang menyuruh melakukan dan melakukan skenario peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak menembak sesama polisi.
Peristiwa tewasnya Brigjen J terjadi pada Jumat (8/7/2023) lalu, di rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo saat itu. (her/fat)