Jakarta (pilar.id) – Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, pihaknya tidak bisa memberikan perlindungan kepada Putri Candrawathi selaku istri tersangka pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo.
Alasan LPSK memutuskan tidak bakal memberikan perlindungan, kata Hasto, karena Bareskrim Polri sudah menyetop penyidikan laporan dugaan percobaan pembunuhan dan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi.
“Tindak pidana yang dilaporkan Putri Candrawathi yang mengaku sebagai korban itu tidak ada, jadi LPSK tidak bisa memberikan perlindungan,” kata Hasto kepada wartawan, Sabtu (13/8/2022).
Lewat penghentian penyidikan dari Bareskrim tersebut, lanjut Hasto, LPSK juga sudah dapat menentukan status permohonan perlindungan Putri Candrawathi sebelumnya.
Hal ini dikarenakan permohonan perlindungan yang diajukan oleh Putri erat kaitannya dengan dugaan tindak pelecehan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J.
Sementara berdasarkan keterangan polisi, tidak ditemukan unsur pidana dalam kasus tersebut. “Permohonan ke LPSK itu berkaitan dengan pelaporan Ibu Putri ke polisi. Sekarang setelah jelas, tentu saja LPSK tidak bisa memberikan perlindungan,” kata dia.
Sebelumnya, Bareskrim Polri resmi menyetop penyidikan laporan dugaan percobaan pembunuhan dan pelecehan seksual dengan Brigadir J sebagai terlapor.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian mengatakan, langkah itu diambil Timsus lantaran tidak ditemukan adanya unsur peristiwa ataupun tindak pidana pada kedua laporan itu.
Andi juga menilai kedua pelaporan tersebut merupakan sebagai bentuk obstruction of justice untuk menutupi kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Adapun dalam kasus ini, polisi telah menetapkan Irjen Ferdy Sambo beserta Bharada E, Bripka RR, dan KM alias Kuwat Maruf sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J.
Keempat tersangka itu dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP terkait dugaan pembunuhan berencana. (her/fat)