Jakarta (pilar.id) – Berkas perkara kasus pencabulan oleh tersangka MSAT, putra pengasuh sebuah pondok pesantren ternama di Ploso, Jombang, Jawa Timur, sudah dinyatakan lengkap atau P-21. Namun, keluarga tersangka meminta kasus ini dihentikan dan diselesaikan secara kekeluargaan.
Pakar hukum pidana Asep Iwan Iriawan menjelaskan, berkas perkara suatu kasus yang dinyatakan lengkap atau P-21 sudah tidak bisa diganggu gugat. Tersangka harus segera menjalankan proses hukum di pengadilan.
“Negara kita negara hukum. Di mata hukum siapapun sama. Kekerasan seksual, pencabulan adalah penjahat kelamin. Jelas tidak ada kompromi dan mediasi. Keluarga meminta menyelesaikan secara kekeluargaan, jelas tidak bisa,” kata Asep, Kamis (7/7/2022).
Pihak keluarga atau ayah tersangka mengatakan jika tudingan itu hanya fitnah. Menurut Asep, justru tersangka harus membuktikan kebenaran di balik dugaan kasus pencabulan tersebut.
Apabila tuduhan tersebut memang fitnah, maka Asep beserta rekan pengacara lainnya bersedia membantu tersangka dalam menjalankan proses hukum di pengadilan.
“Tapi kalau itu fakta, ya harus kita dukung. Di depan hukum setiap orang kan sama, di mata Allah juga setiap manusia sama,” kata dia.
Kasus pencabulan oleh anak pengasuh Pondok Pesantren Majma’al Bahroin Hubbul Wathon minal Iman Shiddiqiyyah itu jadi perhatian publik setelah upaya polisi menjemput paksa tersangka dihalang-halangi.
MSAT telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan santriwati sejak 2019. Saat hendak dilakukan penyerahan tahap II, polisi gagal menangkap pelaku. Kyai Muchtar Mu’thi yang merupakan ulama berpengaruh di Jombang, malah meminta agar kasus anaknya disetop.
Sebelumnya, MSAT sempat mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Surabaya, tetapi permohonan tersebut ditolak majelis hakim pada Desember 2021.
Kemarin, Rabu (6/8/2022), Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Andi Rian Djajadi mengatakan, penanganan kasus pencabulan santriwati oleh MSAT tidak menemui kendala berarti.
Menurut Andi, Mabes Polri mempercayakan penanganan perkara tersebut ke Polda Jawa Timur. Bareskrim Mabes Polri tidak melakukan asistensi karena meyakini tidak ada kendala berarti. “Sejauh ini penanganan kasus oleh Polda Jatim lancar, tidak ada kendala,” kata Andi. (her/hdl)