Surabaya (pilar.id) – Pemerintah Kota Surabaya, melalui Dinas Perhubungan (Dishub), telah mengumumkan kebijakan pembayaran parkir non-tunai di seluruh titik parkir Tepi Jalan Umum (TJU) di Kota Surabaya.
Kebijakan ini, yang bertujuan untuk meningkatkan pendapatan Juru Parkir (Jukir), mendapat tanggapan kurang baik dari Paguyuban Juru Parkir Surabaya (PJS) di Jalan Tunjungan, Surabaya.
PJS menolak kebijakan ini dengan alasan kurangnya kepuasan terkait pembagian hasil parkir 60 dan 40 persen, di mana 35 persen untuk Jukir dan 5 persen untuk Kepala Pelataran (Katar).
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi memberikan penjelasan bahwa kebijakan parkir non-tunai bertujuan untuk membuat pendapatan Jukir menjadi lebih jelas dan transparan. Dengan metode pembayaran ini, pendapatan Jukir tidak akan dipotong oleh pihak lain, menghindari dugaan pemotongan dari oknum Dishub atau pihak lainnya.
“Saya melakukan parkir dengan QRIS atau parkir berlangganan ini untuk menaikkan pendapatan mereka (Jukir) secara jelas. Jadi kalau (misalnya) dia (Jukir dapat) 40 persen di wilayah itu, misalnya pendapatan Rp1 juta, maka dia bisa membawa pulang Rp400.000 per hari,” kata Wali Kota Eri Cahyadi.
Cak Eri, panggilan akrabnya, menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk mensejahterakan Jukir dan menghindari kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui retribusi parkir.
Ia juga mengajak paguyuban untuk berdialog dan memahami bahwa kebijakan ini diambil sesuai dengan aturan Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah.
“Tidak ada yang punya lahan, ada UU nya, ada PP nya. Sekarang paguyuban, pertanyaan saya ada kepentingan apa (menolak), karena sudah jelas ini buat mensejahterakan juru parkirnya,” tegas Cak Eri.
Dengan kebijakan ini, diharapkan pendapatan Jukir menjadi lebih jelas, transparan, dan tidak ada pemotongan lagi dari pihak lain. Cak Eri menginginkan agar kebijakan ini membawa dampak positif bagi kesejahteraan Jukir di Surabaya. (rio/hdl)










