Jakarta (pilar.id) – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten mengamankan dua hakim dan seorang ASN yang bertugas di Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung, Banten. Ketiganya diamankan saat akan mengonsumsi narkoba jenis sabu jenis ice di PN Rangkasbitung. Ketiga orang yang diamankan yakni hakim YR, hakim D dan pegawai berinisial RAS.
Menanggapi hal tersebut, Komisi Yudisial (KY) sangat menyayangkan perbuatan ini. Juru Bicara KY, Miko Ginting berharap, perbuatan seperti ini tidak terulang kembali dengan memperkuat kerja sama pengawasan terhadap perilaku hakim antara KY dan Mahkamah Agung (MA).
“Komisi Yudisial memberi kepercayaan terhadap proses hukum yang sedang berjalan di BNN, yang tentu akan dilakukan secara transparan, akuntabel, dan bebas dari intervensi,” kata Miko kepada wartawan, Selasa (24/5/2022).
Kata Miko, saat ini proses penanganan sedang berlangsung di BNN. “Untuk itu, KY akan terus melanjutkan koordinasi erat dengan BNN terkait penanganan perkara ini,” tegasnya.
Penangkapan berawal dari Informasi yang diterima petugas BNNP Banten bahwa akan ada pengiriman sabu pada 17 Mei 2022 dari Sumatera ke Banten melalui jasa pengiriman kurir. Mendapatkan informasi tersebut petugas BNNP Banten melakukan kontrol pengiriman paket dan menelusuri tujuan akhir paket tersebut.
Setelah dilakukan penelusuran, paket sabu itu berhenti di sebuah jasa kurir di Rangkasbitung Barat, Lebak, Banten. Kemudian datang ASN Pengadilan Negeri Rangkasbitung berinisial RAS yang akan mengambil paket sabu tersebut.
“Pertama kita tangkap RAS dan kita interogasi yang bersangkutan. Dia membantah bahwa paket itu miliknya. Dia hanya diperintah oleh atasannya berinisial YR (hakim),” kata Kepala BNNP Banten Brigjen Pol Hendri Marpaung, Senin (23/5/2022).
Petugas BNNP Banten kemudian mendatangi PN Rangkasbitung. Bersama Ketua PN Rangkasbitung, BNNP Banten memeriksa hakim YR. “Pada saat tim menggeledah ruang kerja YR disaksikan atasannya ternyata YR menyimpan alat yang bisa digunakan sabu. Ada pipet, bong, korek,” ungkapnya.
Kepada penyidik, hakim YR mengaku sering melakukan pesta sabu bersama hakim D, dan hasil tes urine dari keduanya juga positif sabu. Kepada penyidik BNNP Banten, hakim YR mengaku sudah mengonsumsi sabu lebih dari setahun. Sementara hakim D dan ASN RAS memulai menggunakan barang haram tersebut setelah diajak YR.
Kini ketiganya resmi menjadi tersangka penyalahgunaan narkoba dengan barang bukti yang diamankan sabu jenis ice seberat 20,6 gram. Hakim YR mengaku pernah menggunakan sabu di PN Rangkasbitung di tempatnya bertugas sebagai hakim. Ketiganya dijerat undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun kurungan dan maksimal 20 tahun kurungan penjara. (her/fat)