Jakarta (pilar.id) – Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) harus mematuhi one gate policy atau kebijakan satu pintu yang sudah ditetapkan Kementerian Agama RI (kemenag). Karena dalam dalam perjalanan ibadah umrah, peran Kemenag ada pada fungsi fasilitasi dan koordinasi.
“Kita harus mendukung one gate policy atau kebijakan Satu Pintu Umrah yang ditetapkan Kemenag,” tegas Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Hilman Latief, usai melepas pemberangkatan umrah perdana 2022 di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta.
Dijelaskan Hilman, jika Kemenag memiliki peran fasilitator dan koordinasi, operator pelaksana menjadi tanggung jawab PPIU. Karena umrah itu bussiness to bussiness, jika seseorang dapat visa, ia bisa berangkat umrah.
“One Gate Policy merupakan kebijakan sistem pemberangkatan jemaah secara terpusat yang telah ditetapkan Kemenag. Aturan ini mengatur seluruh Jemaah Umrah berangkat dari Bandara Soekarno-Hatta dan menjalani karantina di Jakarta,” jelasnya.
Kebijakan yang dimaksud juga meliputi pemeriksaan kesehatan, tes PCR/SWAB, pengecekan status vaksinasi, keimigrasian, hingga pengurusan dokumen lainnya. “Intinya melindungi jemaah, memberikan proteksi dengan maksimal, serta memastikan jemaah dalam kondisi siap dengan dokumen yang valid dan terjaga,” imbuhnya.
Dalam keterangannya Hilman menyamapaikan, pemberangkatan perdana Jemaah Umrah sejumlah 419 orang hari ini telah mengikuti prosedur One Gate Policy. Dengan demikian, kepatuhan terhadap protokol kesehatan baik di Indonesia dan Arab Saudi dapat dipantau dengan baik. (usm)