Minahasa (pilar.id) – Kementerian Perdagangan telah melakukan pemusnahan 122 bal pakaian bekas impor senilai Rp610 juta di Minahasa, Sulawesi Utara pada hari Kamis (11/5/2023).
Pemusnahan ini dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, bekerja sama dengan berbagai instansi terkait, termasuk Kepolisian Daerah Sulawesi Utara, Kodam XIII Merdeka Sulawesi Utara, Kanwil Bea Cukai Sulawesi Bagian Utara, serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sulawesi Utara.
“Pakaian bekas merupakan barang yang dilarang untuk diimpor,” jelas Direktur Tertib Niaga Tommy Andana.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 40 Tahun 2022 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Pemusnahan pakaian bekas asal impor juga telah dilakukan di beberapa kota lain di Indonesia, termasuk Pekanbaru, Sidoarjo, Bandung, Cikarang, dan Batam.
Erizal Mahatama, Kepala Balai Pengawasan Tertib Niaga Makassar, menegaskan bahwa pemusnahan ini bertujuan untuk memberikan efek jera bagi pelaku usaha yang tidak taat ketentuan serta memberikan contoh kepada pelaku usaha lainnya agar menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia juga mengimbau masyarakat Indonesia agar lebih mengutamakan dan meningkatkan penggunaan produk dalam negeri.
Erizal menjelaskan bahwa pakaian bekas asal impor dapat berbahaya bagi kesehatan manusia, karena seringkali terbukti mengandung jamur.
Hal ini melanggar Pasal 8 Ayat (2) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Selain itu, impor barang yang dilarang juga melanggar Pasal 51 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014. Pemerintah akan tegas dalam menegakkan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan tidak akan mengambil kompromi bagi pelaku usaha yang tidak taat atau menyalahgunakan aturan. (hdl)