Banten (pilar.id) – Kementerian Perdagangan mengamankan sementara terhadap produk pelumas yang tidak memenuhi ketentuan di tiga lokasi gudang di wilayah Kota Tangerang, Provinsi Banten, Senin (17/4/2023).
Nilai produk pelumas kendaraan bermotor berbagai merek yang tak sesuai ketentuan sebesar Rp16,5 miliar.
Wakil Menteri Perdagangan, Jerry Sambuaga menjelaskan bahwa produk pelumas ilegal berbagai merek ini diduga tidak memenuhi ketentuan dengan tidak memiliki Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT SNI), Nomor Pendaftaran Barang (NPB) dan Nomor Pelumas Terdaftar (NPT).
“Tindak lanjut pengamanan tersebut kemudian dilakukan proses penegakan hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku agar ada efek jera bagi pelaku usaha untuk memproduksi pelumas sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Jerry Sambuaga didampingi Plt. Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Moga Simatupang mengamankan di
Kegiatan ini disaksikan oleh perwakilan Kementerian Perindustrian, Kementerian ESDM, Jampidsus dan Jamintel Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Banten, Kepolisian RI, Detasemen Polisi Militer Jaya 1, Disperindag Provinsi Banten, Disperindag Kota Tangerang, pelaku usaha, serta Asosiasi Pelumas Indonesia (ASPELINDO). (din)