Boyolali (pilar.id) – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengingatkan pemerintah daerah (Pemda) untuk menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2025 tepat waktu.
Penyusunan ini harus sesuai dengan tahapan yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2025.
Plh. Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Horas Maurits Panjaitan, menyampaikan hal ini dalam acara Sosialisasi Pedoman Penyusunan APBD TA 2025 di Boyolali, Jawa Tengah, pada Rabu (23/10/2024).
Maurits menegaskan pentingnya APBD disusun dengan memprioritaskan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan memperhitungkan kemampuan pendapatan daerah. Penyusunan APBD juga harus dilakukan secara efisien, efektif, transparan, dan akuntabel.
“Pelaksanaan APBD harus memperhatikan keadilan dan manfaat bagi masyarakat, serta taat pada ketentuan perundang-undangan,” tegas Maurits.
APBD TA 2025 juga harus disusun sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Kebijakan pendapatan daerah harus mengacu pada PP Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Selain itu, Pemda wajib memenuhi alokasi anggaran untuk pendidikan, infrastruktur, pengentasan kemiskinan, penurunan stunting, dan penanganan inflasi sesuai aturan mandatory spending.
“Jika daerah tidak memenuhi mandatory spending, pemerintah pusat bisa menunda atau memotong penyaluran dana transfer setelah berkoordinasi dengan pihak terkait,” lanjut Maurits.
Acara ini juga dihadiri oleh Sekda Jateng, Sumarno, Kepala BPKAD Provinsi Jateng Slamet, serta pejabat lainnya dari berbagai kabupaten/kota di Jawa Tengah. (hen/hdl)







