Jakarta (pilar.id) – Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memutuskan untuk mewajibkan penggunaan sabuk keselamatan bagi perusahaan otobus, perusahaan karoseri, pengemudi, dan penumpang. Langkah ini diambil dalam upaya menurunkan tingkat fatalitas kecelakaan di jalan, terutama dalam angkutan umum.
Menurut Dirjen Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno, langkah ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 74 tahun 2021 tentang Perlengkapan Keselamatan Kendaraan Bermotor.
Pasal tersebut menegaskan bahwa setiap kendaraan bermotor yang beroperasi di jalan harus memenuhi persyaratan teknis, termasuk perlengkapan keselamatan seperti sabuk keselamatan.
“Hal ini berlaku khususnya bagi mobil bus yang bukan digunakan untuk angkutan perkotaan. Sabuk keselamatan harus dipasang pada setiap tempat duduknya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ungkap Hendro pada hari Minggu (14/4/2024).
Selain itu, Hendro juga menugaskan Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor (UPUBKB) di seluruh wilayah untuk memperhatikan dan memeriksa keberadaan serta fungsi sabuk keselamatan pada setiap tempat duduk pengemudi dan penumpang, terutama pada mobil bus.
“Jika ditemukan ketidaksesuaian atau kekurangan, kendaraan tersebut akan dinyatakan tidak lulus uji berkala dan harus diperbaiki terlebih dahulu sebelum dapat menjalani pengujian ulang,” tambahnya.
Lebih lanjut, Ditjen Perhubungan akan melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pengujian berkala kendaraan bermotor di seluruh Indonesia. Ini bertujuan untuk memastikan bahwa aturan mengenai penggunaan sabuk keselamatan dipatuhi secara konsisten.
Selain kewajiban penggunaan sabuk keselamatan, Kemenhub juga mengeluarkan surat edaran yang menegaskan pentingnya istirahat bagi pengemudi angkutan umum. Pengemudi diwajibkan untuk beristirahat minimal 30 menit setelah mengemudi selama 4 jam berturut-turut.
Hal ini bertujuan untuk mengurangi risiko kecelakaan akibat kelelahan pengemudi. “Demi keselamatan bersama, kami berharap seluruh pihak dapat mematuhi aturan ini dengan baik,” tutup Hendro. (usm/ted)