Close Menu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Culture
  • Visual
  • Khas
  • Pilar Muda
  • Pilar Wanita
  • Indeks
Facebook Instagram YouTube
TRENDING
  • Alumni Ekonomi Islam UNAIR Berkiprah di Kebijakan Energi Nasional, Dwi Wulan Ramadani Dorong Transisi Energi Berkelanjutan
  • Perdagangan Gading Gajah di Bali Terbongkar, Berkas Perkara Tersangka Sudah Dinyatakan Lengkap
  • Rambo: Last Blood (2019): Misi Balas Dendam Terakhir John Rambo yang Menuai Kontroversi dan Sukses di Box Office
  • OJK Perkuat BPR dan BPRS Lewat Roadmap 2024-2027, Aset Tembus Rp236,69 Triliun pada Maret 2026
  • Polres Gresik Kembalikan 3 Motor Korban Curanmor dan Begal, AKBP Ramadhan Nasution: Tanpa Biaya Sepeser Pun
Facebook Instagram YouTube X (Twitter) TikTok RSS
pilar pemilu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Visual
  • Pilar Muda
  • Khas
  • Lainnya
    • Pilar Budaya
    • Pilar Bola
    • Pilar Jakarta
    • Pilar Wanita
INDEKS
Pilar.IDPilar.ID
Home»Peristiwa»Hukum»KemenPPPA Minta Kasus Pemerkosaan Anak di Sulawesi Tengah Diusut Tuntas

KemenPPPA Minta Kasus Pemerkosaan Anak di Sulawesi Tengah Diusut Tuntas

Hukum Hendro D. Laksono31 Mei 2023
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar
Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar

Jakarta (pilar.id) – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengecam keras kasus dugaan pemerkosaan anak berusia 15 tahun yang dilaporkan terjadi di Sulawesi Tengah.

KemenPPPA menuntut aparat penegak hukum untuk menyelidiki kasus ini secara menyeluruh, sambil memastikan pemerintah daerah yang bertanggung jawab atas perlindungan anak memberikan pendampingan yang sesuai dengan kebutuhan korban.

Nahar, Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, menegaskan, “Kami dari jajaran KemenPPPA mengecam keras kasus pemerkosaan anak berusia 15 tahun yang diduga dilakukan oleh 11 orang dewasa di Sulawesi Tengah”.

Ia menambahkan, KemenPPPA juga mendorong aparat penegak hukum setempat untuk mengusut kasus hingga tuntas agar para pelaku dapat dihukum sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

“Dengan memberikan hukuman bagi para pelaku, negara membuktikan komitmen untuk memutus mata rantai kekerasan seksual dan memberikan efek jera bagi pelaku,” tegasnya.

Nahar juga mendorong aparat penegak hukum dan pemerintah daerah yang bertanggung jawab atas perlindungan anak dan perempuan untuk mempertimbangkan perspektif korban dalam penanganan kasus ini serta memberikan pendampingan yang diperlukan. Hal ini penting agar korban tidak mengalami kekerasan atau trauma berulang.

KemenPPPA telah berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Provinsi Sulawesi Tengah melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Sulawesi Tengah untuk memastikan bahwa korban mendapatkan perlindungan, pendampingan hukum, dan penanganan kesehatan sesuai kebutuhan.

Baca Juga  Studi Plan Indonesia dan KemenPPPA, Pengajuan Dispensasi Perkawinan Anak Masih Tinggi

Berdasarkan hasil koordinasi dengan UPTD PPA Sulawesi Tengah, diketahui bahwa korban telah menjalani pemeriksaan kesehatan untuk mengetahui kondisinya setelah mengalami kekerasan seksual.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa korban mengalami gangguan reproduksi dan memerlukan penanganan medis lanjutan. Namun, pemeriksaan psikologis belum dapat dilakukan karena korban masih dalam perawatan intensif di rumah sakit.

Nahar menjelaskan, KemenPPPA melalui Tim Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) akan terus berkoordinasi dengan UPTD PPA Provinsi Sulawesi Tengah untuk mendampingi dan memulihkan kesehatan korban, baik secara fisik maupun psikologis.

“Kami juga akan terus mengawal proses hukum kasus ini agar korban benar-benar mendapatkan keadilan dan dapat melanjutkan kehidupannya tanpa rasa takut,” imbuhnya.

UPTD PPA Provinsi Sulawesi Tengah bekerja sama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Parigi Moutong telah berkoordinasi dalam mengawal proses hukum yang saat ini ditangani oleh Polres Parigi Moutong.

Saat ini, Polres Parigi Moutong telah menetapkan 10 tersangka dari 11 orang yang diduga terlibat dalam kasus pemerkosaan tersebut, dan 5 di antaranya telah ditahan.

Pelaku dalam kasus ini dapat dikenai hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara dengan maksimal 20 tahun sesuai hukum yang berlaku.

Selain hukuman pidana, para pelaku juga dapat dikenai hukuman tambahan, seperti pengumuman identitas, kebiri kimia, atau pemasangan alat pendeteksi elektronik. Hal ini dipertimbangkan karena pemerkosaan dilakukan oleh lebih dari satu orang dan menyebabkan korban mengalami gangguan fungsi reproduksi.

Baca Juga  KemenPPPA Kawal Penanganan Kasus Kekerasan Seksual di Jombang dan Batu

Selain itu, pelaku juga merupakan guru dan kepala desa yang seharusnya melindungi anak-anak. Jika perbuatan pelaku memenuhi unsur pasal 76 D UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, maka pelaku dapat dihukum sesuai dengan pasal 81 UU No. 17 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Berdasarkan Pasal 30 UU No 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, korban kekerasan seksual berhak mendapatkan restitusi dan layanan pemulihan.

Restitusi yang dimaksud mencakup ganti rugi akibat penderitaan yang langsung terkait dengan kekerasan seksual, biaya perawatan medis dan/atau psikologis, serta ganti rugi atas kerugian lain yang diderita korban akibat kekerasan seksual.

Nahar juga mengajak siapa pun yang mengetahui, melihat, mendengar, atau mengalami kekerasan untuk melaporkan kasusnya melalui call center Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 atau melalui WhatsApp di nomor 08111 129 129. (ret/hdl)

line

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Pilar.id

line  

Kasus Pemerkosaan Anak KemenPPPA RI Polres Parigi Moutong

Berita Lainnya

Menteri PPPA Arifah Fauzi

Menteri PPPA Kecam Perdagangan Bayi Lintas Negara, Desak Penegakan Hukum Maksimal

20 Juli 2025

Menteri PPPA Jenguk Bocah Korban Kekerasan, Negara Akan Ambil Alih Perlindungan dan Pemulihan

16 Juni 2025
Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar

KemenPPPA Upayakan Pendidikan bagi Korban Rudapaksa di Lampung Timur

2 Agustus 2023
Peluncuran hasil studi 'Dispensasi Perkawinan Anak: Apakah untuk Kepentingan Terbaik Anak?' Plan Indonesia bersama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA)

Studi Plan Indonesia dan KemenPPPA, Pengajuan Dispensasi Perkawinan Anak Masih Tinggi

19 Juni 2023
Stop kekerasan seksual

Kepala Madrasah di Sulsel Perkosa Murid, KemenPPPA Minta Pelaku Dihukum 20 Tahun Penjara

14 Februari 2023

Tahun 2022, Permohonan Dispensasi Kawin Capai 50 Ribu

23 Januari 2023

KemenPPPA Kawal Penanganan Kasus Kekerasan Seksual di Jombang dan Batu

12 Juli 2022
Leave A Reply Cancel Reply

FOTO PILIHAN
Penyerahan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 13.255.244.538.149,00 dari Kejaksaan Agung kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Presiden Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp13,25 Triliun dari Kejaksaan Agung

Foto Pilihan 23 Oktober 2025
Lomba Open Water Swimming di Ternate jadi ajang memperkuat sinergi TNI, Pemda, dan masyarakat dalam semangat nasionalisme dan cinta laut.

Lomba Open Water Swimming di Ternate Perkuat Sinergi TNI dan Pemda Maluku Utara

Foto Pilihan 16 Oktober 2025
Aksi live painting BUNTA iNOUE

Pagelaran Sabang Merauke 2025 Sukses Hibur 28.000 Penonton di Jakarta

Foto Pilihan 26 Agustus 2025
TNI tampil gemilang di Bastille Day 2025 di Paris.

TNI Tampil di Parade Bastille Day 2025, Simbol Eratnya Kemitraan Indonesia–Prancis

Foto Pilihan 15 Juli 2025
Artotel Wanderlust dan Prambanan Jazz Festival

Jazz Night PJF 2025 di ARTOTEL TS Suites Surabaya Hadirkan Nuansa Musik Intim dan Penuh Warna

Foto Pilihan 15 Juni 2025
Berita Pilihan
Ilustrasi Bitcoin (foto: Karolina Grabowska, pexels)

Bitcoin Anjlok di Tengah Konflik AS-Iran, Pasar Kripto Global Kehilangan Triliunan Rupiah

29 Mei 2026
Naomi Osaka tampil mencuri perhatian di French Open 2026 lewat busana couture berkilau sebelum meraih kemenangan di Paris.

Naomi Osaka Curi Perhatian di French Open 2026 dengan Gaun Emas Berkilau dan Gaya Couture

28 Mei 2026
Crystal Palace menjuarai Liga Conference 2025/26 usai mengalahkan Rayo Vallecano 1-0 di final. Gelar Eropa pertama The Eagles tercipta di Leipzig.

Crystal Palace Juara Liga Conference 2025/26 Usai Kalahkan Rayo Vallecano di Final

28 Mei 2026
Ruri Agung Wahyuono

ITS Kembangkan Strip Test Kit Pendeteksi Minyak Babi, Praktis untuk Muslim Traveler dan UMKM

27 Mei 2026
Sejumlah pesawat Garuda Indonesia sedang parkir di bandara udara (foto: Ekky Wicaksono, pexels)

Garuda Indonesia Catat OTP Haji 98,21 Persen, Tertinggi dalam Lima Tahun Terakhir

25 Mei 2026
Berita Lainnya
Dwi Wulan Ramadani

Alumni Ekonomi Islam UNAIR Berkiprah di Kebijakan Energi Nasional, Dwi Wulan Ramadani Dorong Transisi Energi Berkelanjutan

3 Juni 2026
Barang bukti kasus perdagangan bagian satwa dilindungi berupa gading gajah di Kabupaten Gianyar, Bali

Perdagangan Gading Gajah di Bali Terbongkar, Berkas Perkara Tersangka Sudah Dinyatakan Lengkap

2 Juni 2026
Sylvester Stallone dalam Rambo: Last Blood (2019)

Rambo: Last Blood (2019): Misi Balas Dendam Terakhir John Rambo yang Menuai Kontroversi dan Sukses di Box Office

2 Juni 2026
© 2026 pilar.ID | beritajatim.com network
  • Beranda
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Arsip Berita
  • Indeks

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.