Jakarta (pilar.id) – Pemerintah terus berupaya mempercepat program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) dengan pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan (RAN-KSB) Tahun 2019-2024.
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan bahwa RAN-KSB adalah langkah penting dalam memperbaiki tata kelola kelapa sawit menuju pembangunan yang berkelanjutan.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Rencana Aksi Nasional Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan pada Kamis (28/03/2024).
Rakornas tersebut dihadiri oleh Anggota Tim Nasional RAN-KSB dari 14 kementerian/lembaga, 26 provinsi, dan 217 kabupaten/kota sentra penghasil kelapa sawit.
Menurut Menko Perekonomian, implementasi Inpres 6/2019 adalah tanggung jawab bersama antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. Oleh karena itu, rapat tersebut bertujuan untuk mempercepat penyusunan Rencana Aksi Daerah (RAD-KSB).
Iljas Tedjo Prijono, Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (Dirjen PSKP) Kementerian ATR/BPN, menjelaskan peran Kementerian ATR/BPN dalam implementasi Inpres 6/2019.
Kementerian tersebut bertugas meningkatkan pemanfaatan lahan kritis, menangani sengketa lahan perkebunan kelapa sawit di kawasan lain, serta melakukan legalisasi lahan hasil penyelesaian status perkebunan dalam kawasan hutan.
“Pemberantasan mafia tanah adalah prioritas Kementerian ATR/BPN. Kami juga melakukan digitalisasi dan validasi data kasus pertanahan serta pengembangan aplikasi penanganan kasus pertanahan,” ungkap Iljas Tedjo Prijono.
Selain itu, Kementerian ATR/BPN juga melakukan legalisasi aset dengan identifikasi perkebunan kelapa sawit dalam kawasan hutan.
Sebelum Rakornas, Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana, mengikuti rapat terbatas yang dipimpin oleh Menko Perekonomian. Rakornas ini dihadiri oleh beberapa pejabat tinggi dan kepala daerah secara daring. (riq/hdl)