Jakarta (pilar.id) – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, mengumumkan pembatalan kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) dan meminta perguruan tinggi negeri (PTN) untuk proaktif mendekati calon mahasiswa baru yang terdampak.
“PTN perlu merangkul calon mahasiswa baru yang belum melakukan daftar ulang atau mengundurkan diri akibat UKT yang tinggi. Saya berharap calon mahasiswa baru diberitahukan mengenai kebijakan pembatalan kenaikan UKT. Jika mereka memutuskan untuk tidak jadi mengundurkan diri, mereka harus diterima kembali,” ujar Nadiem.
Nadiem juga menegaskan bahwa PTN harus menindaklanjuti pembayaran mahasiswa yang sudah terlanjur membayar UKT yang dinaikkan. “Bagi mahasiswa yang sudah membayar dengan UKT yang dinaikkan, PTN perlu mengembalikan kelebihan pembayaran atau memperhitungkannya pada semester berikutnya,” jelasnya.
Dalam konferensi pers di Istana Negara, Mendikbudristek menyampaikan beberapa pendekatan untuk mengatasi kesulitan yang dihadapi mahasiswa. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Dirjen Diktiristek) akan menguraikan detail teknisnya.
“Pembatalan kenaikan UKT dan detail teknisnya akan disampaikan Dirjen Diktiristek dalam Surat Dirjen. Prof. Haris (Dirjen Diktiristek) dan tim telah menerima aspirasi dari berbagai pihak. Surat Dirjen ini akan diterbitkan segera agar pemimpin PTN dapat mengimplementasikan kebijakan ini dengan lancar,” terang Nadiem.
Kebijakan ini diharapkan dapat membantu calon mahasiswa dan mahasiswa yang terdampak kenaikan UKT, sehingga mereka dapat melanjutkan pendidikan tanpa hambatan finansial. (mad/hdl)










