Jakarta (pilar.id) – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberikan peringatan keras kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari dan anggotanya atas sejumlah perkara terkait pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) di Pemilu 2024.
Hal ini diumumkan oleh Ketua DKPP RI, Heddy Lugito, pada Senin (5/2/2024), setelah menggelar sidang untuk 4 perkara, yaitu 135-PKE-DKPP/XXI/2023, 136-PKE-DKPP/XXI/2023, 137-PKE-DKPP/XXI/2024, dan 141-PKE-DKPP/XXI/2023.
Keempat perkara tersebut menyoroti proses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres yang diduga bermasalah secara legal dan moral. Peringatan keras ini menegaskan adanya ketidakberesan dalam proses Pilpres 2024, terutama terkait penerimaan pendaftaran tanpa adanya revisi terhadap Peraturan KPU mengenai syarat usia calon presiden dan wakil presiden setelah putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90 Tahun 2023.
Sementara itu, Sudirman Said, Ketua Institut Harkat Negeri (IHN), mengingatkan masyarakat, terutama kaum terpelajar, untuk meningkatkan kritisisme mereka dan menekankan pentingnya moralitas dalam kepemimpinan negara.
“Kaum terdidik memiliki tanggung jawab moral untuk memberikan contoh dan menentukan arah peradaban kita. Seorang pemimpin, terutama seorang presiden, harus menjadi teladan moral dan contoh yang baik,” ujar Sudirman dalam tanggapannya terhadap putusan DKPP, Selasa (6/2/2024).
Menurut Sudirman, seorang presiden tidak hanya bertugas mengurus administrasi semata. Seperti yang dikatakan FD Roosevelt, Presiden Amerika Serikat ke-32, “Peran seorang presiden bukanlah sekadar menangani urusan administrasi. Itu hanya bagian terkecil dari tugas presiden. Ia juga bukan pekerja teknis yang tingkah lakunya diukur oleh efisiensi program.”
“Bangsa ini membutuhkan kepekaan moral dari Presiden Joko Widodo, sebagaimana yang ditunjukkan oleh presiden-presiden sebelumnya yang mencerminkan moralitas seorang pemimpin,” pungkas Sudirman Said. (usm/hdl)