Bengkalis (pilar.id) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menghentikan aktivitas tiga kapal yang diduga melakukan eksploitasi pasir laut tanpa izin di perairan Pulau Rupat, Bengkalis, Riau. Tiga kapal tersebut terdiri dari dua kapal pengangkut pasir laut dan satu kapal hisap pasir.
Menurut Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Laksda TNI Adin Nurawaluddin, hasil pemeriksaan di lapangan oleh kapal patroli KP HIU 01 menunjukkan bahwa ketiga kapal tersebut diduga melakukan eksploitasi pasir laut di area perairan Pulau Rupat, yang merupakan salah satu dari Pulau-Pulau Kecil Terluar (PPKT) Kawasan Strategi Nasional Tertentu (KSNT).
Sebelumnya, masyarakat nelayan Pulau Rupat telah mengadakan aksi protes terhadap izin usaha pertambangan yang diberikan di perairan Pulau Rupat karena dianggap merusak lingkungan. KKP merespons aksi tersebut dengan tegas, menghentikan seluruh kegiatan penambangan pasir di Perairan Pulau Rupat sesuai dengan peraturan yang berlaku.
KKP menekankan bahwa penggunaan Pulau Rupat hanya boleh untuk kepentingan pertahanan, konservasi, dan kesejahteraan masyarakat. Jika ditemukan aktivitas eksploitasi pasir laut di Perairan Pulau Rupat di masa mendatang, KKP akan mengambil tindakan tegas terhadap para pelaku.
Tiga kapal yang diduga terlibat dalam eksploitasi pasir laut adalah KM. ARFAN II (23 GT), KM Terubuk (34 GT), dan KM PENGISAP PASIR (4 GT). Masing-masing kapal memiliki tiga awak kapal. Dalam pemeriksaan, KKP menemukan barang bukti berupa sekitar 30 ton pasir laut di KM ARFAN II dan 4 ton pasir laut di KM Terubuk.
Adin menjelaskan bahwa ketiga kapal tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dan izin pemanfaatan pasir laut. Sebagai langkah awal, KP HIU 01 segera menghentikan operasi ketiga kapal dan mengawal mereka ke Pelabuhan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Dumai untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Polsus PWP3K (Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil) memasang Polsus Line dan segel paksaan pemerintah untuk menandai penghentian aktivitas kapal isap pasir dan kapal angkut selama proses hukum berlangsung.
Selanjutnya, KKP akan meminta pemilik kapal untuk memberikan keterangan (BAP) dan memeriksa seluruh awak kapal serta penanggung jawab eksploitasi pasir laut di Perairan Pulau Rupat. Proses hukum akan dijalankan oleh Polsus PWP3K, dengan keterlibatan para ahli untuk menghitung nilai kerusakan yang ditimbulkan oleh aktivitas ilegal tersebut.
Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, menegaskan komitmennya dalam melindungi ekosistem pesisir dan pulau-pulau kecil dengan menerapkan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut. Tujuan dari pengelolaan sedimentasi ini adalah menjaga keberlanjutan ekosistem pesisir dan pulau-pulau kecil serta melindungi ekologi laut. (mad/ted)