Close Menu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Culture
  • Visual
  • Khas
  • Pilar Muda
  • Pilar Wanita
  • Indeks
Facebook Instagram YouTube
TRENDING
  • Uji Ketangguhan The All-New Seltos Rute Jakarta-Bogor: Buktikan Kenyamanan Premium dan Fitur ADAS Level 2
  • KTT Pengembangan Broadband APAC 2026 di Bangkok: Rancang Infrastruktur Jaringan Berbasis AI Masa Depan
  • VinFast Buka 20 Dealer Motor Listrik di Indonesia: Hadirkan Model Evo, Feliz II, dan Viper
  • Khofifah Tinjau Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi: Pastikan Stok Sembako dan LPG 3 Kg Aman
  • NewJeans Vakum, Right Now Tembus 100 Juta Streaming Spotify: Katalog Musik Mereka Masih Mendunia!
Facebook Instagram YouTube X (Twitter) TikTok RSS
pilar pemilu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Visual
  • Pilar Muda
  • Khas
  • Lainnya
    • Pilar Budaya
    • Pilar Bola
    • Pilar Jakarta
    • Pilar Wanita
INDEKS
Pilar.IDPilar.ID
Home»Peristiwa»Hukum»KKP Berhasil Menghentikan Aksi Eksploitasi Pasir Laut tanpa Izin di Pulau Rupat

KKP Berhasil Menghentikan Aksi Eksploitasi Pasir Laut tanpa Izin di Pulau Rupat

Hukum Ahmad Zulfikar23 September 2023
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Petugas dari KKP menghentikan tiga unit kapal yang diduga mengeksploitasi pasir laut tanpa izin (foto: Dok KKP)
Petugas dari KKP menghentikan tiga unit kapal yang diduga mengeksploitasi pasir laut tanpa izin (foto: Dok KKP)

Bengkalis (pilar.id) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menghentikan aktivitas tiga kapal yang diduga melakukan eksploitasi pasir laut tanpa izin di perairan Pulau Rupat, Bengkalis, Riau. Tiga kapal tersebut terdiri dari dua kapal pengangkut pasir laut dan satu kapal hisap pasir.

Menurut Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Laksda TNI Adin Nurawaluddin, hasil pemeriksaan di lapangan oleh kapal patroli KP HIU 01 menunjukkan bahwa ketiga kapal tersebut diduga melakukan eksploitasi pasir laut di area perairan Pulau Rupat, yang merupakan salah satu dari Pulau-Pulau Kecil Terluar (PPKT) Kawasan Strategi Nasional Tertentu (KSNT).

Sebelumnya, masyarakat nelayan Pulau Rupat telah mengadakan aksi protes terhadap izin usaha pertambangan yang diberikan di perairan Pulau Rupat karena dianggap merusak lingkungan. KKP merespons aksi tersebut dengan tegas, menghentikan seluruh kegiatan penambangan pasir di Perairan Pulau Rupat sesuai dengan peraturan yang berlaku.

KKP menekankan bahwa penggunaan Pulau Rupat hanya boleh untuk kepentingan pertahanan, konservasi, dan kesejahteraan masyarakat. Jika ditemukan aktivitas eksploitasi pasir laut di Perairan Pulau Rupat di masa mendatang, KKP akan mengambil tindakan tegas terhadap para pelaku.

Tiga kapal yang diduga terlibat dalam eksploitasi pasir laut adalah KM. ARFAN II (23 GT), KM Terubuk (34 GT), dan KM PENGISAP PASIR (4 GT). Masing-masing kapal memiliki tiga awak kapal. Dalam pemeriksaan, KKP menemukan barang bukti berupa sekitar 30 ton pasir laut di KM ARFAN II dan 4 ton pasir laut di KM Terubuk.

Baca Juga  KKP Gelar Pelatihan Identifikasi untuk Perkuat Pengendalian Perdagangan Hiu dan Pari

Adin menjelaskan bahwa ketiga kapal tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dan izin pemanfaatan pasir laut. Sebagai langkah awal, KP HIU 01 segera menghentikan operasi ketiga kapal dan mengawal mereka ke Pelabuhan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Dumai untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Polsus PWP3K (Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil) memasang Polsus Line dan segel paksaan pemerintah untuk menandai penghentian aktivitas kapal isap pasir dan kapal angkut selama proses hukum berlangsung.

Selanjutnya, KKP akan meminta pemilik kapal untuk memberikan keterangan (BAP) dan memeriksa seluruh awak kapal serta penanggung jawab eksploitasi pasir laut di Perairan Pulau Rupat. Proses hukum akan dijalankan oleh Polsus PWP3K, dengan keterlibatan para ahli untuk menghitung nilai kerusakan yang ditimbulkan oleh aktivitas ilegal tersebut.

Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, menegaskan komitmennya dalam melindungi ekosistem pesisir dan pulau-pulau kecil dengan menerapkan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut. Tujuan dari pengelolaan sedimentasi ini adalah menjaga keberlanjutan ekosistem pesisir dan pulau-pulau kecil serta melindungi ekologi laut. (mad/ted)

Add Pilar.ID as a preferred source on Google+

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Pilar.id
Kementerian Kelautan dan Perikanan pasir ilegal

Berita Lainnya

KKP Tangani 10 Paus Terdampak di Perairan Nusa Tenggara Timur

24 April 2023

KKP Gelar Pelatihan Identifikasi untuk Perkuat Pengendalian Perdagangan Hiu dan Pari

24 Juli 2022

Lewat Gernas BBI 2022, Pertamina Dukung Percepatan Pemulihan UMKM Pasca Covid-19

24 Juli 2022

Tahun 2022, KKP Targetkan Ekspor Perikanan Capai 7,13 Miliar Dollar AS

1 Januari 2022

IndiHome Resmi Siarkan NeptuneTV KKP untuk Sajikan Info Sektor Kelautan dan Perikanan

13 September 2021
Leave A Reply Cancel Reply

FOTO PILIHAN
Penyerahan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 13.255.244.538.149,00 dari Kejaksaan Agung kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Presiden Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp13,25 Triliun dari Kejaksaan Agung

Foto Pilihan 23 Oktober 2025
Lomba Open Water Swimming di Ternate jadi ajang memperkuat sinergi TNI, Pemda, dan masyarakat dalam semangat nasionalisme dan cinta laut.

Lomba Open Water Swimming di Ternate Perkuat Sinergi TNI dan Pemda Maluku Utara

Foto Pilihan 16 Oktober 2025
Aksi live painting BUNTA iNOUE

Pagelaran Sabang Merauke 2025 Sukses Hibur 28.000 Penonton di Jakarta

Foto Pilihan 26 Agustus 2025
TNI tampil gemilang di Bastille Day 2025 di Paris.

TNI Tampil di Parade Bastille Day 2025, Simbol Eratnya Kemitraan Indonesia–Prancis

Foto Pilihan 15 Juli 2025
Artotel Wanderlust dan Prambanan Jazz Festival

Jazz Night PJF 2025 di ARTOTEL TS Suites Surabaya Hadirkan Nuansa Musik Intim dan Penuh Warna

Foto Pilihan 15 Juni 2025
Berita Pilihan
VinFast resmi membuka 20 dealer motor listrik di kota besar Indonesia pada Juli 2026. Konsumen bisa menjajal lini produk hingga layanan tukar baterai gratis.

VinFast Buka 20 Dealer Motor Listrik di Indonesia: Hadirkan Model Evo, Feliz II, dan Viper

18 Juli 2026
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa memperkuat ekosistem Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi untuk menjaga pasokan sembako dan LPG 3 kg.

Khofifah Tinjau Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi: Pastikan Stok Sembako dan LPG 3 Kg Aman

18 Juli 2026
Moh. Zaki Ubaidillah

Debut Manis di Japan Open 2026: Zaki Ubaidillah Tumbangkan Wakil Denmark dan Lolos 16 Besar

17 Juli 2026
Secure Parking Indonesia sukses mengurai kepadatan mobilitas 6,1 juta pengunjung dan transaksi Rp8,2 triliun selama 32 hari Jakarta Fair 2026.

Sukses Kelola Parkir 6,1 Juta Pengunjung Jakarta Fair 2026, Begini Strategi Secure Parking Meta

16 Juli 2026
Lionel Messi (sumber foto: facebook @AFASeleccionEN)

Messi Persembahkan Kemenangan Argentina atas Inggris untuk Suporter, Albiceleste Tantang Spanyol di Final

16 Juli 2026
Berita Lainnya
Kia Sales Indonesia menggelar The all-new Seltos Driving Experience rute Jakarta-Bogor untuk menguji performa mesin Smartstream 1.5L dan fitur ADAS Level 2.

Uji Ketangguhan The All-New Seltos Rute Jakarta-Bogor: Buktikan Kenyamanan Premium dan Fitur ADAS Level 2

19 Juli 2026
Denny Deng, President of Huawei Asia Pacific Carrier Business

KTT Pengembangan Broadband APAC 2026 di Bangkok: Rancang Infrastruktur Jaringan Berbasis AI Masa Depan

18 Juli 2026
VinFast resmi membuka 20 dealer motor listrik di kota besar Indonesia pada Juli 2026. Konsumen bisa menjajal lini produk hingga layanan tukar baterai gratis.

VinFast Buka 20 Dealer Motor Listrik di Indonesia: Hadirkan Model Evo, Feliz II, dan Viper

18 Juli 2026
© 2026 pilar.ID | beritajatim.com network
  • Beranda
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Arsip Berita
  • Indeks

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.