Jakarta (pilar.id) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memberikan klarifikasi terkait dugaan kesalahan prosedur dalam pembagian surat suara Pemilu 2024 di Taipei, Taiwan.
Pengiriman surat suara oleh Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) pada tanggal 18 dan 25 Desember 2023 melalui metode pos menjadi sorotan karena dianggap tidak sesuai dengan ketentuan.
Puadi, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu, menjelaskan bahwa berdasarkan lampiran PKPU 25 Tahun 2023, pengiriman surat suara seharusnya dilakukan pada tanggal 2 sampai 11 Januari 2024, atau 30 hari sebelum pemungutan suara pada 14 Februari 2024.
Dengan demikian, terdapat dugaan pelanggaran administrasi pemilu oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN) pos dan/atau PPLN Taipei.
Puadi menambahkan bahwa terkait dengan 31.276 surat suara yang dinyatakan KPU sebagai rusak, Bawaslu berpendapat bahwa tidak ada kriteria surat suara rusak akibat kesalahan prosedur pengiriman.
Keputusan KPU Nomor 1395 Tahun 2023 tidak menyebutkan salah prosedur dalam pengiriman sebagai salah satu indikator surat suara rusak.
“Berdasarkan Keputusan KPU, tidak ada alasan hukum bagi KPU untuk menyatakan 31.276 surat suara yang dikirim oleh PPLN Taipei melalui pos kepada pemilih sebagai surat suara rusak,” jelas Puadi.
Bawaslu juga menyatakan keprihatinannya bahwa penetapan surat suara yang telah dikirim sebagai rusak dan pengiriman surat suara pengganti dapat menimbulkan masalah yang lebih kompleks.
Sebelumnya, KPU telah mengklarifikasi kesalahan ini setelah video pemilih di Taiwan yang sudah menerima surat suara menjadi viral di media sosial.
Hasyim Asyari, Ketua KPU, menyampaikan empat tindakan yang diambil KPU sebagai respons terhadap kesalahan tersebut. Pertama, surat suara yang sudah dikirim dianggap rusak dan tidak diperhitungkan.
Kedua, KPU akan mengirim surat suara pengganti sesuai jumlah yang telah dikirim sebelum 2 Januari 2024. Ketiga, surat suara yang belum dikirim akan dikirim sesuai jadwal yang telah diatur.
Keempat, surat suara yang rusak akan ditandai jika dikembalikan ke PPLN, dan surat suara pengganti serta yang belum dikirim akan diberi tanda untuk membedakannya dengan yang sudah dikirim. (hen/hdl)