Pontianak (Pilar.id) – Proyek jalur SUTT 150 kV Sampit – Kuala Pembuang dan SUTT 150 kV Pangkalan Bun – Sukamara dan Nangabulik – Incomer mendapat persetujuan ijin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Hal itu ditandai dengan diserahkanya dua dokumen Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) kepada PT PLN (Persero), Senin (16/01).
Acara serah terima dokumen PPKH dilaksanakan di Kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Jakarta, dihadiri General Manager PLN Unit Induk Pembangunan Kalimantan Bagian Barat (UIP KLB) dan Direktur Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan KLHK.
Diperlukannya persetujuan ijin itu karena pengembangan transmisi 150 kV itu melewati Kawasan Hutan Produksi Tetap dan Kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi. Sehingga pekerjaan pembangunan dapat dilakukan
Luas kawasan yang diberikan persetujuan adalah sebesar ±60,60 Ha untuk SUTT 150 kV Sampit – Kuala Pembuang dan sebesar ±114,82 Ha untuk SUTT 150 kV Pangkalan Bun – Sukamara & Nangabulik – Incomer.
“Pada kawasan hutan, pekerjaan PLN itu dikategorikan sebagai proyek strategis nasional. Dengan demikian, kami komit untuk bisa membantu percepatan pembangunan untuk kepentingan umum. Apabila ada kendala atau permasalahan dalam proses penyelesaian PPKH kami siap membantu,” jelas Direktur Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan KLHK, Roosi Tjandrakirana.
“Kami berterima kasih kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan sangat mengapresiasi atas kerja keras yang telah dilakukan. Disamping itu kami juga sedang menyiapkan dokumen serta anggaran untuk melakukan pemenuhan kewajiban PPKH tersebut,” ungkap General Manager PLN UIP KLB, Reisal Rimtahi Hasoloan.
Lanjut lagi Reisal mengungkapkan bahwa masih ada dokumen PPKH yang masih dalam proses persetujuan, “Kami juga memohon dukungan penuh kepada KLHK agar bisa memproses dokumen yang sudah kami submit di KLHK yaitu proses pengajuan PPKH Bangkanai sampai Pangkalan Bun seluas 578 Ha. Serta rencana kami pada tahun ini yaitu untuk memproses PPKH GI Sudan dan Sudan Incomer, KTT Pangkalan Bun – PT KLM, Kendawangan – Sukamara dan pengaktifan kembali IPPKH Tayan – Sandai – Tx (Ketapang – Sukadana),” pungkasnya. (din)