Pilar.IDPilar.ID
  • Pilar Kini
  • Pilar Ekonomi
  • Pilar Olahraga
  • Pilar Gaya
  • Pilar Budaya
  • Pilar Visual
  • Pilar Muda
  • Pilar Wanita
  • Pilar Khas
  • Indeks
Facebook Instagram YouTube
TRENDING
  • Nyanyi Dadakan di Perayaan Imlek, Emil Dardak bareng Forkopimda Jatim Padukan Lagu Mandarin dan Madura
  • Mallorca Kalahkan Real Madrid Berkat Gol Bunuh Diri Nacho, Asensio Gagal Penalti
  • Lionel Messi Ingin Main di Piala Dunia 2026 Meski Usaianya Sudah 38 Tahun
  • Kaoru Mitoma Moncer, Cetak Gol di Tiga Pertandingan Beruntun
  • Mundur dari Polisi, Warga Bongkar Kelakuan Bripka Madih
  • Fikih Peradaban beri Kontribusi Positif bagi Kemanusiaan, Ini Penjelasan Guru Besar Ilmu Hukum Islam
  • Mulai Abraham Lincoln Sampai Bob Marley dan Taehyun, berikut 5 Tokoh Dunia yang Lahir 5 Februari
  • Dua Kasus Kekerasan Terhadap Jurnalis, Dewan Pers: Usut Tuntas!
Facebook Instagram YouTube Twitter TikTok RSS
pilar pemilu
Pilar.IDPilar.ID
  • Pilar Kini
  • Pilar Ekonomi
  • Pilar Olahraga
  • Pilar Gaya
  • Pilar Budaya
  • Pilar Visual
  • Pilar Muda
  • Lainnya
    • Pilar Pemilu
    • Pilar Khas
    • Pilar Bola
    • Pilar Jakarta
    • Pilar Jatim
    • Pilar Wanita
    • Indeks
Pilar.IDPilar.ID
Home»Peristiwa»Pemerintahan»Komisi A DPRD DKI Jakarta: Penghapusan Wali Kota Harus Lewat Kajian Ilmiah
Pemerintahan

Komisi A DPRD DKI Jakarta: Penghapusan Wali Kota Harus Lewat Kajian Ilmiah

M. Fathur Rohman28 November 2022 22:31 WIB
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Siluet Monumen Selamat Datang Jakarta. (Foto: Fasyah Halim, unsplash)

Jakarta (pilar.id) – Wacana penghapusan wali kota dan bupati di Provinsi DKI Jakarta yang disampaikan oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas), Suharso Monoarfa mendapatkan tanggapan dari DPRD DKI Jakarta.

Menurut DPRD DKI Jakarta, keputusan untuk menghapus wali kota dan bupati di DKI Jakarta harus didasarkan pada kajian ilmiah. Sebab, kebijakan tersebut nantinya akan memberikan pengaruh besar bukan saja pada sistem pelayanan masyarakat tetapi juga ketatanegaraan yang ada di DKI Jakarta.

Tanggapan tersebut, disampaikan oleh Sekretaris Komisi A DPRD DKI Jakarta, Karyatin Subiyantoro. Menurutnya, selain harus ada kajian komprehensif, keputusan untuk meniadakan wali kota dan bupati juga harus melibatkan DPRD DKI sebagai representasi masyarakat.

“Tentu itu harus menjadi kajian-kajian dulu sebagai bahan pertimbangan pemerintah,” kata Karyatin saat dihubungi di Jakarta, Senin (28/11/2022).

Lebih lanjut, Karyatin menjelaskan bahwa penerapan wacana tersebut nantinya akan berdampak pada sejumlah hak. Mulai dari hak anggaran, hak anggota dewan selaku wakil rakyat hingga hak pelayanan yang diterima masyarakat selama ini.

​​​​​Perubahan kebijakan itu terkait dengan otonomi yang sentralistik dari otonomi bupati-wali kota, kemudian secara penuh langsung ke provinsi.

Menurut dia, jabatan wali kota dan bupati di Jakarta sangat berbeda dengan daerah lain yang memiliki otorisasi sendiri.

Kemudian posisi wali kota dan bupati di Jakarta diisi oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) Eselon II-A yang ditunjuk Gubernur DKI Jakarta. Sedangkan di daerah lain dipilih oleh rakyatnya melalui pilkada.

Karyatin mencontohkan wali kota dan bupati di Jawa Barat. Meski jabatan di atas mereka terdapat Gubernur Jawa Barat, namun tidak serta merta mereka patuh terhadap kebijakan dari gubernur.

“Kenapa begitu? Karena mereka punya otorisasi yang kemudian dipilih secara langsung oleh masyarakat di tingkat kabupaten dan kota. Sementara wali kota se-DKI dan bupati Kepulauan Seribu itu tunduk kepada gubernur,” ujar Karyatin.

Karyatin menilai jabatan wali kota dan bupati di Jakarta tidak perlu dihapuskan. Peran mereka sangat sentral dalam melayani masyarakat dan mewakili gubernur yang ada di tingkat kota-kabupaten.

“Kalau di DKI itu sudah efektif, karena wali kota dan bupati itu ditunjuk langsung oleh gubernur. Jadi nggak usah kemudian dihapuskan jabatannya,” katanya.

Jakarta diwacanakan tidak memiliki jabatan wali kota dan bupati setelah tidak menyandang sebagai Ibu Kota Negara (IKN). Karena itu, pengelolaan pemerintahan sepenuhnya langsung ditangani gubernur.

Hal itu disampaikan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa setelah bertemu dengan Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono di Balai Kota Jakarta pada Kamis (24/11/2022) lalu.

“Jadi sistem pemerintahan ke depan Jakarta tetap seperti hari ini, sebuah provinsi yang dikepalai oleh seorang gubernur dan kemudian tidak perlu ada bupati atau wali kota,” kata Suharso. (fat)

Baca Juga

  • Pemprov DKI dan Bappenas Pertimbangkan DKI Jakarta Tanpa Wali Kota
  • Hadiri Majelis Taklim, Wagub Kalbar Kenang Masa Kecil di Masjid
  • Karena Jelang Pensiun, Anies Diminta DPRD DKI tidak Lantik Pejabat
  • Pertama Dalam Sejarah, Ketua DPRD Jalani Sidang Di Badan Kehormatan
Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Pilar.id

 
 
bupati DPRD DKI Jakarta Komisi A DPRD DKI Jakarta Provinsi DKI Jakarta Wali Kota

Berita Lainnya

Tingkatkan DAK ke Daerah Penghasil Perkebunan dan Pertambangan

4 Februari 2023 09:30 WIB

Fasyankes Teregistasi Kemenkes dan Desa Mandiri di Kalbar Bertambah

3 Februari 2023 23:15 WIB

Syaikhul Islam Ali Ungkap Alasan DPR Dukung Pencopotan Kepala BRIN

1 Februari 2023 22:45 WIB

Sri Mulyani Jadi Bakal Calon Gubernur BI; Saya Fokus Kerjakan Tugas Saat Ini

1 Februari 2023 13:15 WIB

Kabar Gembira! Pemerintah Siap Buka CASN dan PPPK 2023 untuk Umum, Intip Formasinya

31 Januari 2023 15:21 WIB

Tambah Suplai Minyak Goreng  untuk Kebutuhan Puasa Hingga Lebaran

31 Januari 2023 09:19 WIB

Optimis Inflasi Kalbar Tahun 2023 di Bawah Nasional

30 Januari 2023 21:12 WIB

Kompetensi dan kualitas PPNS Perlu Peningkatan

30 Januari 2023 10:12 WIB

Gubernur Kalbar Siapkan Laboratorium Pemerintahan Daerah

30 Januari 2023 08:51 WIB

Leave A Reply Cancel Reply

banner
Berita Pilihan

Tumpah Ruah, Ribuan Masyarakat Antusias Nonton Karnaval Pekan Budaya Tionghoa Yogyakarta

5 Februari 2023 18:05 WIB

Membaca Sejarah Berdirinya NU dari Pameran Komite Hijaz di Jombang

5 Februari 2023 14:26 WIB

Berikut 3 Zona Parkir Peserta Resepsi Puncak Harlah 1 Abad NU di Gelora Delta Sidoarjo

4 Februari 2023 22:39 WIB

Pj Gubernur DKI Budi Heru Ajak RW Se-Jakarta Barat Turunkan Kemiskinan Ekstrem

4 Februari 2023 18:20 WIB
Ratusan peserta kategori dasar menjawab kuis dalam acara Kanji Cup ke-19 di Auditorium Gedung LP3EM, Universitas Negeri Surabaya

Kanji Cup, Kompetisi Bahasa Jepang Tertua di Indonesia

4 Februari 2023 14:02 WIB
Berita Lainnya
Perayaan Imlek 2023

Nyanyi Dadakan di Perayaan Imlek, Emil Dardak bareng Forkopimda Jatim Padukan Lagu Mandarin dan Madura

5 Februari 2023 22:56 WIB

Mallorca Kalahkan Real Madrid Berkat Gol Bunuh Diri Nacho, Asensio Gagal Penalti

5 Februari 2023 22:45 WIB

Lionel Messi Ingin Main di Piala Dunia 2026 Meski Usaianya Sudah 38 Tahun

5 Februari 2023 21:36 WIB

banner lazada'
© 2023 pilar.ID | beritajatim.com network
  • Beranda
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Arsip Berita
  • Indeks

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.