Close Menu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Culture
  • Visual
  • Khas
  • Pilar Muda
  • Pilar Wanita
  • Indeks
Facebook Instagram YouTube
TRENDING
  • Uji Ketangguhan The All-New Seltos Rute Jakarta-Bogor: Buktikan Kenyamanan Premium dan Fitur ADAS Level 2
  • KTT Pengembangan Broadband APAC 2026 di Bangkok: Rancang Infrastruktur Jaringan Berbasis AI Masa Depan
  • VinFast Buka 20 Dealer Motor Listrik di Indonesia: Hadirkan Model Evo, Feliz II, dan Viper
  • Khofifah Tinjau Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi: Pastikan Stok Sembako dan LPG 3 Kg Aman
  • NewJeans Vakum, Right Now Tembus 100 Juta Streaming Spotify: Katalog Musik Mereka Masih Mendunia!
Facebook Instagram YouTube X (Twitter) TikTok RSS
pilar pemilu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Visual
  • Pilar Muda
  • Khas
  • Lainnya
    • Pilar Budaya
    • Pilar Bola
    • Pilar Jakarta
    • Pilar Wanita
INDEKS
Pilar.IDPilar.ID
Home»Peristiwa»Komnas Perempuan Luncurkan Manual Perlindungan Keamanan Perempuan Pembela HAM

Komnas Perempuan Luncurkan Manual Perlindungan Keamanan Perempuan Pembela HAM

Peristiwa Dina Prihatini2 Desember 2022
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Seorang aktivis HAM dalam aksi di depan istana kepresidenan di Jakarta menuntut keadilan untuk korban kerushan Mei 1998, di Jakarta, 17 Mei 2018. (Foto : voaindonesia)

Jakarta (pilar.id) – Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) meluncurkan Manual Perlindungan Keamanan Perempuan Pembela HAM (PPHAM). Manual itu diharapkan dapat digunakan sebagai rujukan untuk mengembangkan mekanisme perlindungan keamanan bagi perempuan pembela HAM dan institusinya.

Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani, menyatakan manual yang disusun bekerja sama dengan Yayasan Perlindungan Insani Indonesia itu bermanfaat bagi perempuan pembela HAM yang sering kali rentan terhadap tindak kekerasan atau jerat hukum.

Komnas Perempuan mencatat, setidaknya terdapat 87 kasus kekerasan terhadap PPHAM dalam rentang waktu 2015 sampai 2021. Pada tahun 2020 terdapat 36 kasus dan pada tahun 2021 terdapat 23 kasus. Angka kasus ini meningkat secara signifikan dibandingkan tahun 2019 yang hanya memiliki 5 kasus.
Kenaikan kasus tersebut menunjukkan semakin rentannya posisi perempuan pembela HAM dalam menjalani aktivitas mereka.

“Kerentanan lain adalah juga dalam bentuk jeratan hukum oleh pelaku yang kita biasa sebut dengan kriminalisasi. Jeratan hukum ini juga dapat diarahkan oleh aparat negara. Kajian cepat yang dilakukan Komnas HAM pada tahun 2021, sekurangnya ada 15 perempuan pembela HAM yang mengalami kriminalisasi sepanjang tahun 2018 sampai tahun 2021,” kata Andy Yentriyani dalam Peringatan Hari Perempuan Pembela HAM bertema Merajut Kerangka Perlindungan bagi Perempuan Pembela HAM, Selasa.

“Kriminalisasi terhadap perempuan pembela HAM ini tentunya akan berdampak pada penanganan kasus-kasus yang dia dampingi dan menjadi tekanan baru baik bagi perempuan pembela HAM maupun korban yang dia dampingi itu,” jelas Andy Yentriyani. Selain di dunia nyata, kekerasan juga terjadi di dunia siber dalam
bentuk ujaran, peretasan, hingga pesan seksual.

Baca Juga  Komnas Perempuan Identifikasi Kasus Pembunuhan di Pasuruan sebagai Femisida

Komnas Perempuan mendefinisikan PPHAM sebagai perempuan yang membela HAM Perempuan dan HAM pada umumnya, serta setiap orang yang berjuang untuk penegakan dan pemajuan hak asasi khususnya hak asasi perempuan. Upaya pembelaan ini dapat dilakukan baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama atau berkelompok.

Memperkuat Pengetahuan Perempuan Pembela HAM

Komisioner Komnas Perempuan, Theresia Iswarini, memaparkan penyusunan Manual Perlindungan Keamanan Perempuan Pembela HAM di Indonesia itu dilatarbelakangi potensi ancaman dan kekerasan yang terus meningkat dengan modus dan aktor yang beragam seiring dinamika politik Indonesia. Selain itu, katanya, negara juga belum menyediakan mekanisme pencegahan maupun penanganan serta pemulihan bagi PPHAM yang mengalami kekerasan.

Manual tersebut memuat sejumlah informasi di antaranya analisis situasi dan risiko pengelolaan, serta konsep perlindungan dan keamanan bagi perempuan pembela HAM.

“Kita ingin memperkuat pengetahuan lalu di konteks ini pengetahuan dan sarana bagi PPHAM maupun organisasi perempuan untuk meningkatkan pemahaman mereka akan keselamatan dan perlindungan,” jelas Theresia Iswarini.

Manual tersebut dikembangkan berdasarkan situasi, pengalaman dan pengetahuan para PPHAM dari berbagai sektor dan dengan pendekatan interseksionalitas. Manual tersebut dapat diakses di situs Komnas Perempuan.

Dorong Pengakuan Negara

Dalam pandangan Komisioner Komnas HAM RI Anis Hidayah, manual Perlindungan Keamanan Perempuan Pembela HAM di Indonesia bisa menjadi instrumen yang akan mendorong penegakan hukum terhadap kasus-kasus kekerasan yang dihadapi perempuan pembela HAM yang selama ini nyaris tidak terselesaikan melalui jalur hukum yang berkeadilan, transparan dan imparsial.

Baca Juga  Komnas HAM: Ponsel Brigadir J Masih Hilang

“Selain dari perspektif atau paradigma penegakan HAM terhadap kasus-kasus pembela HAM perempuan yang masih tidak berpihak, itu juga dukungan dari pemerintah, kemudian lingkungan sekitar yang juga masih sangat patriarki, belum berpihak, sehingga itu juga mempengaruhi akses atas keadilan bagi perempuan pembela HAM masih belum terpenuhi,” kata Anis Hidayah.

Menguatnya pengetahuan tentang perempuan pembela HAM, menurut Anis, dapat berkontribusi terhadap minimalisasi kekerasan berbasis gender. Manual tersebut, menurut Anis Hidayah, diharapkan dapat mendorong munculnya pengakuan negara terhadap Perempuan Pembela HAM yang secara nyata berkontribusi terhadap upaya pemajuan dan penegakan HAM terhadap perempuan di Indonesia. (voaindonesia)

Add Pilar.ID as a preferred source on Google+

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Pilar.id
Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) Komnas HAM Komnas Perempuan Manual Perlindungan Keamanan Perempuan Pembela HAM (PPHAM)

Berita Lainnya

Prabowo Subianto Bersih dari Tuduhan Pelanggaran HAM, Ini Penjelasan Komisioner Komnas HAM

11 Desember 2023
Ilustrasi pelaku kejahatan (foto: Kindel Media, pexels)

Komnas Perempuan Identifikasi Kasus Pembunuhan di Pasuruan sebagai Femisida

3 November 2023
Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro

Sepanjang 1994-2022, Komnas HAM telah Terima 119.874 Pengaduan dari Masyarakat

10 Juni 2023
Ilustrasi perdagangan manusia (foto: Kate Oseen, unsplash)

Tim TPPO Temukan Tingkat Kerawanan Tindak Pidana Perdagangan Orang di Perbatasan

26 Mei 2023
Stop kekerasan seksual

Komnas Perempuan Dukung Proses Hukum untuk Lindungi Korban Staycation

10 Mei 2023
Presiden Joko Widodo saat memimpin rapat tindaklanjut rekomendasi penyelesaian non-yudisial pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat yang telah ditetapkan Komnas HAM

Presiden Instruksikan 19 Menteri Tindaklanjuti Rekomendasi Komnas HAM

3 Mei 2023
Sejumlah siswi di sekolah (foto: Ed Us, unsplash)

Catatan Komnas Perempuan, Kasus Kekerasan Seksual di Lembaga Pendidikan butuh Perhatian Khusus

2 Mei 2023

Presiden Jokowi Bahan Penerapan UU TPKS dan Penanganan Konflik Perempuan Bersama Komnas Perempuan

27 Februari 2023
Sidang Ferdy Sambo

Komnas HAM Tanggapi Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo

14 Februari 2023
Leave A Reply Cancel Reply

FOTO PILIHAN
Penyerahan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 13.255.244.538.149,00 dari Kejaksaan Agung kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Presiden Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp13,25 Triliun dari Kejaksaan Agung

Foto Pilihan 23 Oktober 2025
Lomba Open Water Swimming di Ternate jadi ajang memperkuat sinergi TNI, Pemda, dan masyarakat dalam semangat nasionalisme dan cinta laut.

Lomba Open Water Swimming di Ternate Perkuat Sinergi TNI dan Pemda Maluku Utara

Foto Pilihan 16 Oktober 2025
Aksi live painting BUNTA iNOUE

Pagelaran Sabang Merauke 2025 Sukses Hibur 28.000 Penonton di Jakarta

Foto Pilihan 26 Agustus 2025
TNI tampil gemilang di Bastille Day 2025 di Paris.

TNI Tampil di Parade Bastille Day 2025, Simbol Eratnya Kemitraan Indonesia–Prancis

Foto Pilihan 15 Juli 2025
Artotel Wanderlust dan Prambanan Jazz Festival

Jazz Night PJF 2025 di ARTOTEL TS Suites Surabaya Hadirkan Nuansa Musik Intim dan Penuh Warna

Foto Pilihan 15 Juni 2025
Berita Pilihan
VinFast resmi membuka 20 dealer motor listrik di kota besar Indonesia pada Juli 2026. Konsumen bisa menjajal lini produk hingga layanan tukar baterai gratis.

VinFast Buka 20 Dealer Motor Listrik di Indonesia: Hadirkan Model Evo, Feliz II, dan Viper

18 Juli 2026
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa memperkuat ekosistem Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi untuk menjaga pasokan sembako dan LPG 3 kg.

Khofifah Tinjau Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi: Pastikan Stok Sembako dan LPG 3 Kg Aman

18 Juli 2026
Moh. Zaki Ubaidillah

Debut Manis di Japan Open 2026: Zaki Ubaidillah Tumbangkan Wakil Denmark dan Lolos 16 Besar

17 Juli 2026
Secure Parking Indonesia sukses mengurai kepadatan mobilitas 6,1 juta pengunjung dan transaksi Rp8,2 triliun selama 32 hari Jakarta Fair 2026.

Sukses Kelola Parkir 6,1 Juta Pengunjung Jakarta Fair 2026, Begini Strategi Secure Parking Meta

16 Juli 2026
Lionel Messi (sumber foto: facebook @AFASeleccionEN)

Messi Persembahkan Kemenangan Argentina atas Inggris untuk Suporter, Albiceleste Tantang Spanyol di Final

16 Juli 2026
Berita Lainnya
Kia Sales Indonesia menggelar The all-new Seltos Driving Experience rute Jakarta-Bogor untuk menguji performa mesin Smartstream 1.5L dan fitur ADAS Level 2.

Uji Ketangguhan The All-New Seltos Rute Jakarta-Bogor: Buktikan Kenyamanan Premium dan Fitur ADAS Level 2

19 Juli 2026
Denny Deng, President of Huawei Asia Pacific Carrier Business

KTT Pengembangan Broadband APAC 2026 di Bangkok: Rancang Infrastruktur Jaringan Berbasis AI Masa Depan

18 Juli 2026
VinFast resmi membuka 20 dealer motor listrik di kota besar Indonesia pada Juli 2026. Konsumen bisa menjajal lini produk hingga layanan tukar baterai gratis.

VinFast Buka 20 Dealer Motor Listrik di Indonesia: Hadirkan Model Evo, Feliz II, dan Viper

18 Juli 2026
© 2026 pilar.ID | beritajatim.com network
  • Beranda
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Arsip Berita
  • Indeks

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.