Jakarta (pilar.id) – Korlantas Polri menegaskan bahwa masyarakat dilarang untuk naik odong-odong di jalan raya.
Hal itu dikarenakan bahwa odong-odong termasuk kendaraan khusus yang dioperasikan di tempat wisata saja.
Odong-odong tidak diperuntukkan di jalan raya, termasuk menaik-turunkan penumpang di jalan lantaran tidak melewati beberapa uji untuk beroperasi di jalan raya.
“Jadi mobil odong-odong itu mobil wisata yang memang disediakan di daerah lingkungan wisata,” ujar Kepala Korlantas Polri, Irjen Pol Firman Santyabudi, Selasa (3/1/2023) dikutip dari PMJ News.
“Jadi kalau ada odong-odong keluar jalan itu sebaiknya tidak usah naik,” sambungnya.
Firman menjelaskan, kendaraan yang dioperasikan di jalan raya selayaknya sudah menjalani uji kelaikan.
Sedangkan Odong-odong tidak melewati beberapa proses tersebut.
“Prinsipnya bahwa semua yang beroperasi di jalan adalah laik jalan, ada uji tipe, dan sebagainya. Kedua, seharusnya digunakan di dalam, jadi nggak boleh semua mobil dipakai bukan peruntukannya,” tuturnya.
Dia menambahkan, biasanya kecelakaan dimulai dengan adanya pelanggaran.
Pihaknya berusaha mengeliminasi pelanggaran-pelanggaran dengan cara memberikan teguran hingga melakukan tilang.
“Tujuannya bukan menghukum, tapi mencegah kecelakaan lalu lintas,” punkasnya. (ade)