Jakarta (pilar.id) – Setelah menangkap Hakim Agung di Mahkamah Agung saat menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) kasus suap pengurusan perkara, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini terus bekerja untuk mengumpulkan bukti-bukti penguat.
“Kami masih kerja dan terus bekerja untuk mengumpulkan keterangan dan bukti,” kata Ketua KPK, Firli Bahuri dalam keterangannya pada Kamis (22/9/2022).
KPK saat ini masih terus menggali keterangan dari beberapa pihak yang tertangkap dalam OTT tersebut. Menurut Firli Bahuri, bukti-bukti tersebut nantinya diharapkan akan mampu membuat terang peristiwa pidana di Mahkamah Agung dan menemukan tersangka.
Lebih lanjut, KPK menyampaikan pihaknya akan menyampaikan secara rinci kasus tersebut saat konferensi pers.
“Nanti kami akan sampaikan saat konferensi pers,” ucap Firli.
Firli pun menyinggung bahwa dia sebelumnya pernah menyampaikan pemberantasan korupsi harus dilakukan bersama pemangku kepentingan termasuk kamar-kamar kekuasaan, yakni legislatif, eksekutif, yudikatif dan juga partai politik (parpol). Menurutnya, semua pihak harus mengambil peran untuk pencegahan dan pemberantasan korupsi.
“KPK terus bekerja dan tidak akan pernah berhenti untuk melakukan pemberantasan korupsi dan membersihkan negeri ini dari praktik-praktik korupsi,” ujar Firli.
Sebelumnya, KPK melakukan OTT terhadap beberapa orang di Jakarta dan Semarang. Selain itu, KPK turut mengamankan barang bukti sejumlah uang dalam pecahan mata uang asing dari OTT tersebut.
Sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status dari pihak-pihak yang telah ditangkap itu. (fat)