Jakarta (pilar.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2023 pada tanggal 29 Mei 2023 yang menekankan pentingnya peningkatan transparansi dalam proses Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) jalur mandiri.
Surat Edaran tersebut ditujukan kepada Rektor Perguruan Tinggi Negeri (PTN), Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN), dan Direktur Politeknik Negeri.
Ipi Maryati Kuding, Pelaksana Tugas Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK, menyatakan bahwa pihaknya sebelumnya telah berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi serta Kementerian Agama untuk menyampaikan rekomendasi perbaikan tata kelola seleksi PMB jalur mandiri. Rekomendasi ini didasarkan pada hasil kajian KPK terhadap proses PMB jalur mandiri tahun 2022-2023.
“Hasil kajian mitigasi korupsi pada tata kelola PMB tahun 2022 dan 2023 tersebut juga telah dipaparkan secara virtual dalam Forum Rektor yang dihadiri oleh para Rektor dari PTN dan PTKIN pada Rabu (17/5),” ujar Ipi dalam keterangan tertulisnya.
Langkah ini diambil oleh KPK untuk mencegah terulangnya potensi korupsi dalam PMB jalur mandiri, seperti yang terjadi dalam kasus suap yang menjerat Rektor Universitas Lampung.
Selain itu, kebutuhan Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang belum terpenuhi dari APBN dan unit usaha membuat pendapatan dari mahasiswa menjadi cara yang paling cepat dan mudah.
Oleh karena itu, KPK menganggap perbaikan tata kelola seleksi PMB jalur mandiri sangat penting guna memastikan setiap tahapan prosesnya dilakukan secara akuntabel dan transparan.
Kajian yang dilakukan oleh KPK pada September-Desember 2022 melibatkan tujuh sampel PTN dari Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi serta enam sampel PTN dari Kementerian Agama.
Kemudian, pada bulan Maret 2023, dilakukan pendalaman dengan mengambil enam sampel PTN. Fokus kajian KPK adalah pada penerimaan mahasiswa baru tahun 2020-2022 pada program studi S1 Fakultas Kedokteran, Teknik, dan Ekonomi.
Hasil kajian mengidentifikasi beberapa permasalahan, antara lain ketidakpatuhan PTN terhadap kuota penerimaan mahasiswa jalur mandiri, ketidaksesuaian mahasiswa yang diterima pada jalur mandiri dengan kriteria yang ditetapkan oleh PTN, praktik penentuan kelulusan yang tidak akuntabel oleh seorang Rektor, besarnya Sumbangan Pembangunan Institusi (SPI) sebagai penentu kelulusan, ketidaktransparanan dan tidak akuntabelnya praktik alokasi “bina lingkungan” (afirmasi) dalam penerimaan mahasiswa baru, serta ketidakvalidan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) yang tidak dapat digunakan sebagai alat pengawasan dan dasar pengambilan kebijakan.
Dalam Surat Edaran tersebut, KPK menekankan transparansi dalam tata kelola seleksi PMB jalur mandiri, terutama terkait jumlah kuota pendaftar pada setiap program studi jalur mandiri yang harus diinformasikan kepada pendaftar sebelum proses PMB, kriteria penentuan kelulusan calon mahasiswa yang harus disampaikan sebelum proses PMB, kebijakan afirmasi yang akan diterapkan oleh perguruan tinggi yang juga harus disampaikan sebelum proses PMB, penggunaan SPI sebagai kriteria kelulusan yang tidak boleh menjadi satu-satunya faktor, implementasi digitalisasi dalam PMB jalur mandiri, penentuan kelulusan peserta yang harus ditetapkan secara kolektif, serta pengaturan kanal pengaduan dan prosedur respon terhadap pengaduan dari peserta.
Dengan adanya Surat Edaran ini, diharapkan perguruan tinggi dapat meningkatkan transparansi dalam proses PMB jalur mandiri, sehingga tercipta tata kelola yang baik dan terhindar dari praktik korupsi. (usm/hdl)