Jakarta (pilar.id) – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyimpulkan, tindakan kekerasan terhadap akademisi Universitas Indonesia (UI) Ade Armando bukan dari elemen mahasiswa. Dapat dipasti elemen liar yang melakukan penganiayaan terhadap Ade Armando.
Setelah mendengar kejadian penganiayaan tersebut, Mahfud bercerita, ia langsung menghubungi Kapolda Metro Jaya Fadil Imran.
“Saya katakan, polisi di Indonesia itu mampu menangkap orang yang berbuat keji dan pandai menghilangkan jejak. Orang yang memutilasi orang hanya tersisa satu tangan tapi bisa dicari dan bisa tertangkap. Semua bisa. Ini harus bisa dicari pelakunya,” ujar Mahfud, Rabu (13/4/2022).
Apalagi, lanjutnya, saat ini pemerintah ssudah punya berbagai instrumen untuk mengetahui siapa berbuat apa. Ia meminta pihak kepolisian dapat menangkap semua pelaku tanpa pandang bulu.
“Saya minta kepada Kapolda agar pelakunya dicari dan ditindak tegas, jangan pandang bulu dari kelompok apapun, afiliasi manapun, harus ditindak tegas dan diumumkan di publik,” tegasnya.
Hingga saat ini, polisi sudah menetapkan 6 tersangka penganiayaan Ade Armando. Penetapan tersangka itu berdasarkan hasil penyelidikan dan pencocokan data yang didapat polisi dari lapangan.
“Fakta-fakta hasil penyelidikan dengan data hasil penyelidikan kita rumuskan bersama dan tetapkan enam tersangka perkara Ade Armando,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat di Jakarta, kemarin.
Para tersangka pengeroyok Ade Armando itu yakni Muhammad Bagja, Ang Komar, Dhia Ul Haq, Ade Purnama, Abdul Latief, Abdul Manaf.
Tersangka atas nama Muhammad Bagja ditangkap di Jakarta Selatan sementara Ang Komar diringkus di Jonggol Bogor. Mereka ditangkap kemarin. Sementara 4 tersangka lainnya masih buron.
Tubagus memastikan, penetapan status tersangka terhadap keenam orang tersebut sesuai dengan fakta dan memenuhi syarat dua alat bukti. Dia pun mengimbau kepada keempat tersangka yang masih buron untuk segera menyerahkan diri.
“Nama-nama tersebut hasil identifikasi, hasil kajian scientific, Ditreskrimum dan Ditreskrimsus, artinya terpenuhi dua kriteria alat bukti,” ujarnya.
Diketahui, pegiat media sosial sekaligus dosen Universitas Indonesia, Ade Armando dianiaya oleh massa tidak dikenal saat mengikuti aksi demo yang digelar oleh Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) di sekitar Komplek DPR/MPR pada Senin (11/4/2022). (her/hdl)