Batang (pilar.id) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Batang telah memulai proses rekapitulasi hasil pemungutan suara menggunakan aplikasi Sirekap. Proses ini dimulai sejak tanggal 14 Februari dan diberikan waktu tambahan hingga 12 jam, jika diperlukan untuk menyelesaikan rekapitulasi.
Ketua KPU Batang, Susanto Waluyo, menjelaskan bahwa rekapitulasi dilakukan secara intensif, dimulai dari satu surat suara sebelum melanjutkan ke surat suara berikutnya.
“Rencananya, rekapitulasi keseluruhan di tingkat kabupaten akan selesai pada tanggal 2-3 Maret. Sementara itu, di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), rencananya akan dimulai pada tanggal 17-28 Februari,” ujarnya.
Meskipun proses rekapitulasi menggunakan aplikasi Sirekap sedang berlangsung di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS), hasilnya masih belum dapat diperoleh secara keseluruhan.
Di sisi lain, Susanto memberikan apresiasi terhadap pelaksanaan pemungutan suara di seluruh wilayah Kabupaten Batang.
“Semua petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) menjalankan tugas mereka dengan baik dan maksimal,” tandasnya. (riq/hdl)