Jakarta (pilar.id) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) meluncurkan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Anggota Komisioner KPU, Idham Holik menjelaskan, Sipol sebagai alat bantu untuk mempermudah proses pendaftaran dan verifikasi partai politik sebagai peserta pemilu 2024.
“Pada hari ini tanggal 24 Juni sampai dengan berakhirnya masa pendaftaran, kami akan mulai membuka akses Sipol,” kata Idham, di Jakarta, Jumat (24/6/2022).
Dia menjelaskan, Sipol merupakan kewenangan atributif KPU yang diperintahkan oleh Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam aplikasi Sipol, memuat profil, kepengurusan, keanggotaan, dan kantor tetap partai politik.
KPU juga membuka layanan help desk yang bisa dimanfaatkan partai politik apabila mengalami kesulitan dalam mengakses Sipol. “Sebenarnya help desk ini sudah kami buka sejak 22 Juni 2022. Dan help desk ini sudah dimanfaatkan oleh partai politik berbadan hukum,” kata Idham.
Idham menjelaskan pendaftaran partai politik sendiri akan dibuka pada 1 hingga 14 Agustus 2022. Namun, tahapan pendaftaran akan dilaksanakan selama 135 hari, yang akan dimulai sejak 29 Juli-13 Desember 2022.
“Tahapan paling terdekat adalah pendaftaran partai politik, rencana tahapan pendaftaran politik ini akan dilangsungkan selama 135 hari,” jelas Idham.
Adapun penetapan partai politik peserta pemilu akan dilaksanakan pada 14 Desember 2022. Jadwal tersebut sesuai dengan amanat Undang Undang Pemilu, yang menyebutkan proses pendaftaran dan verifikasi partai politik dilakukan selama 4 bulan.
“Yang diawali 18 bulan, jelang hari pemungutan suara dan sudah ditetapkan partai politik menjadi peserta pemilu pada 14 bulan jelang pemungutan dan penghitungan suara,” jelas Idham. (ach/fat)