Jakarta (pilar.id) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan teguran kepada calon wakil presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, atas perilaku bersorak saat debat capres pertama Pemilu 2024 di Kantor KPU RI, Jakarta, pada Selasa (12/12/2023) lalu.
Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, menegaskan bahwa perilaku tersebut tidak sesuai dengan aturan, dan KPU memberikan teguran kepada Gibran. “Ini (perilaku Gibran) yang tidak boleh dan kami tegur,” ujar Hasyim di Jakarta, Kamis (14/12/2023).
Selain memberikan teguran, KPU juga menjadikan insiden ini sebagai bahan evaluasi untuk penyelenggaraan debat-debat berikutnya. “Ketika kami melakukan evaluasi dan persiapan untuk debat selanjutnya, ini akan menjadi poin yang kami sampaikan,” tambah Hasyim.
Diketahui, saat debat capres pertama Pemilu 2024 berlangsung, Gibran Rakabuming Raka sempat berdiri dari tempat duduknya, bertepuk tangan, lalu menggerakkan tangannya seolah mengajak penonton ikut bersorak.
Aksi yang kemudian viral di media sosial tersebut terjadi saat capres Prabowo Subianto menjawab pertanyaan dari capres Anies Baswedan terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah syarat umur calon presiden dan calon wakil presiden di bawah usia 40 tahun dan pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah hasil pilkada.
Gibran kembali duduk dan menghentikan aksinya setelah seorang pendukung yang duduk di belakangnya mengingatkan Gibran untuk duduk tenang.
Adegan ini ternyata menarik perhatian KPU sebagai regulator debat capres dan menjadi bahan evaluasi untuk memastikan kelancaran debat-debat berikutnya. (usm/hdl)