Jakarta (pilar.id) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menerima berkas perbaikan administrasi bakal calon anggota legislatif (bacaleg) dari delapan partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024. Penyerahan berkas dilakukan di Kantor KPU RI, Jakarta, dengan batas waktu hingga Minggu (9/7/2023) pukul 20.15 WIB.
Delapan parpol yang telah menyerahkan perbaikan administrasi bacalegnya antara lain Partai NasDem, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Buruh, Partai Perindo, Partai Gelora, Partai Ummat, dan PDI Perjuangan.
Anggota KPU RI, Idham Kholik, menyatakan bahwa masih terdapat 10 partai politik lainnya yang belum menyerahkan perbaikan administrasi bacaleg hingga batas waktu tersebut. KPU RI akan menunggu hingga pukul 23.59 WIB pada Senin (10/7/2023) untuk menerima berkas perbaikan dari 10 partai politik tersebut.
Apabila 10 parpol tersebut tidak melakukan perbaikan administrasi bacaleg, KPU RI akan melakukan verifikasi administrasi dengan menggunakan dokumen yang sebelumnya dinyatakan belum memenuhi syarat.
Dalam hal ini, dokumen tersebut kemungkinan besar akan dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) berdasarkan hasil verifikasi administrasi sebelumnya yang menyatakan dokumen tersebut belum memenuhi syarat (BMS).
Pada tanggal 24 Juni 2023, KPU RI telah menyampaikan hasil verifikasi administrasi bacaleg, dimana hanya 10,19 persen dari total 10.323 bacaleg yang didaftarkan oleh parpol peserta Pemilu DPR RI 2024 yang dinyatakan memenuhi syarat. Hal ini berarti terdapat 89,81 persen bacaleg yang dokumennya dinyatakan belum memenuhi syarat oleh KPU RI.
Idham menjelaskan bahwa hari ini merupakan hari terakhir bagi parpol untuk melakukan perbaikan administrasi bacaleg. Sebelumnya, KPU telah menegaskan jadwal verifikasi administrasi perbaikan bacaleg akan dilaksanakan mulai 10 Juli hingga 6 Agustus 2023. Selanjutnya, pada tanggal 6 hingga 11 Agustus 2023, akan dilakukan pencermatan daftar calon sementara (DCS).
Setelah itu, KPU akan mempersiapkan penetapan DCS yang akan diumumkan dalam periode 19 hingga 23 Agustus 2023. Selama 10 hari, mulai 19 hingga 28 Agustus, masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan terhadap DCS yang telah dipublikasikan oleh KPU di berbagai tingkatan. (hdl)