Surakarta (pilar.id) – Seorang anggota polisi dari Polres Wonogiri diduga telah melakukan pemerasan. Ia bersama komplotannya yang berjumlah 4 orang dari sipil, memfitnah dan melakukan pemerasan pada para pengunjung hotel.
Polisi berpangkat Bripda dengan isial PPS ini kemudian ditangkap bersama komplotannya di kawasan Desa Makamhaji, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.
Bripda PPS juga sempat terkena tembakan daria Reserse Mobile (Resmob) Polres Surakarta ketika hendak melarikan diri.
Kasus pemerasan yang dilakukan Bripda PPS ini terungkap karena ada korban berinisial WS, 66 tahun, warga Solo yang melapor ke Polres Surakarta. WS mengaku didatangi oleh Bripda PPS setelah check-in di hotel melati.
Bripda PPS bersama komplotannya kemudian menuduh WS telah berselingkuh. Jika WS tak mau memberikan sejumlah uang, Bripda PPS dan komplotannya mengancam akan melaporkan perselingkuhan yang dituduhkan tersebut.
Setelah menerima laporan dari WS, polisi segera melakukan penyelidikan. Dari serangkaian penyelidikan, lanjut dia, anggota Resmob Polresta Surakarta melaksanakan upaya penangkapan di wilayah Makamhaji, Kabupaten Sukoharjo.
PPS sendiri beraksi bersama empat rekannya yang merupakan warga sipil, masing-masing SNY, 22 tahun warga Kabupaten Semarang, ES, 36 tahun warga Kabupaten Pati, serta RB, 43 tahun dan TWA, 39 tahun warga Kota Surakarta.
Upaya penangkapan terhadap komplotan itu, menurut Iqbal, sudah dilakukan sesuai prosedur.
“Anggota Resmob Polresta Surakarta sudah dua kali memberi tembakan peringatan, namun tidak dihiraukan,” kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Iqbal Alqudusy .
Bahkan, kata dia, para pelaku yang menggunakan sebuah mobil nekat menabrak mobil petugas yang akan melakukan penangkapan.
“Petugas kemudian melakukan tindakan terukur dengan mengarahkan tembakan ke mobil,” katanya.
Tembakan tersebut, kata dia, diketahui melukai Bripda PPS yang kabur bersama komplotannya itu. Bripda PPS kemudian dibawa ke RS Al Hidayah Boyolali untuk mendapat pengobatan.
“Pihak rumah sakit ternyata melaporkan tentang adanya korban penembakan itu ke Polres Boyolali yang akhirnya terungkap yang bersangkutan merupakan anggota Polri,” katanya.
Ia menuturkan seluruh anggota komplotan pelaku pemerasan itu sudah ditangkap. Para pelaku sendiri akan dijerat dengan Pasal 368 tentang pemerasan atau Pasal 369 tentang pengancaman atau Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.
Adapun Bripda SSP sendiri, lanjut Iqbal, merupakan polisi bermasalah di Polres Wonogiri.
“Yang bersangkutan sudah beberapa kali menjalani sidang kode etik atas berbagai pelanggaran,” katanya. (fat)