Surabaya (pilar.id) – Kerja sama antara Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Provinsi Jawa Timur, dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Jawa Timur terus ditingkatkan dalam upaya mencegah perkawinan anak. Langkah ini dilakukan melalui sosialisasi masif tentang pendewasaan usia perkawinan, menyoroti bahaya serta dampak negatifnya.
“Pemberdayaan anak sebagai tunas, potensi, dan generasi penerus bangsa memegang peran kunci dalam pembangunan sumber daya manusia yang mandiri dan berdaya saing. Oleh karena itu, penting bagi kita untuk melindungi mereka dari segala bentuk pelanggaran hak asasi manusia, termasuk perkawinan anak,” ungkap Pj Gubernur Jatim Adhy Karyono.
Data dari Badan Pusat Statistik dan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya menunjukkan tren penurunan yang signifikan dalam angka perkawinan anak di Jawa Timur. Hal ini sejalan dengan langkah-langkah preventif yang terus dilakukan.
Dalam rangka pencegahan perkawinan anak, berbagai sinergi program telah dilakukan antara Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Kependudukan Provinsi Jawa Timur (DP3AK Jatim), BKKBN Jatim, serta pihak terkait lainnya. Surat Edaran Gubernur Jawa Timur nomor 474.14/810/109.5/2021 dan Peraturan Gubernur Jawa Timur nomor 85 tahun 2023 menjadi dasar hukum dan arahan bagi upaya pencegahan dan penanganan perkawinan anak.
Tindak Lanjut Kasus Viral
Selain upaya pencegahan secara menyeluruh, pemerintah juga memberikan respons terhadap kasus-kasus tertentu yang mencuat ke publik. Salah satunya adalah tanggapan terhadap kasus viral yang melibatkan balita usia empat tahun dalam pertunangan di Kabupaten Sampang.
Pemerintah Provinsi Jawa Timur bersama BKKBN Jawa Timur telah melakukan langkah-langkah untuk menanggapi fenomena tersebut. Kunjungan langsung dilakukan ke keluarga yang terlibat untuk mengklarifikasi kebenaran dari video yang menjadi viral serta memberikan sosialisasi tentang bahaya menikahkan anak di usia dini.
Dalam konteks ini, berbagai pihak terlibat, termasuk Tim Pendampingan Keluarga (TPK), memberikan pendampingan, perlindungan, serta konseling kepada keluarga terkait. Pendampingan ini bertujuan untuk memastikan perkembangan anak tidak terganggu dan memberikan pemahaman kepada keluarga tentang pentingnya pendewasaan usia perkawinan.
Dengan berbagai langkah preventif serta responsif terhadap kasus-kasus yang mencuat, diharapkan angka perkawinan anak di Jawa Timur dapat terus menurun. Ini menjadi tonggak penting dalam memastikan hak-hak anak dilindungi dan masa depan mereka terjamin. (rio/ted)