Jakarta (pilar.id) – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi telah memperluas layanan paspor elektronik (e-paspor) untuk memenuhi kebutuhan masyarakat di seluruh negeri. Melalui Keputusan Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-0235.GR.01.01 Tahun 2023, Ditjen Imigrasi telah menambahkan 50 kantor imigrasi tambahan di berbagai provinsi ke dalam daftar unit pelayanan teknis (UPT) keimigrasian yang menyediakan pelayanan paspor elektronik.
Dengan penambahan ini, saat ini ada total 102 kantor imigrasi di seluruh Indonesia yang melayani permohonan paspor elektronik.
“Diperluasnya layanan e-paspor ini sebagai respons terhadap tingginya minat masyarakat di berbagai daerah terhadap paspor elektronik. Saat ini, jumlahnya telah dua kali lipat dari sebelumnya, yang hanya ada 52 kantor imigrasi,” ujar Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim.
Silmy menjelaskan bahwa pada dasarnya paspor biasa dan paspor elektronik memiliki fungsi yang sama, yaitu sebagai bukti identitas internasional yang dapat digunakan untuk perjalanan.
Namun, paspor elektronik memiliki data yang lebih lengkap, seperti data biometrik wajah dan sidik jari pemegangnya. Data ini tersimpan dalam chip dan dapat dipindai. Sementara paspor biasa hanya berisi data pribadi dan foto pemegang paspor.
Paspor elektronik juga memberikan beberapa keuntungan, seperti fasilitas bebas visa untuk kunjungan singkat ke Jepang dengan pendaftaran sebelumnya. Selain itu, Warga Negara Indonesia (WNI) yang mengajukan visa ke negara-negara Eropa dapat memperoleh masa berlaku visa yang lebih lama dibandingkan dengan penggunaan paspor biasa (non-elektronik).
Dalam kurun waktu Januari hingga awal September 2023, sekitar 522.065 paspor elektronik telah diterbitkan, dengan rata-rata penerbitan sekitar 58.000 paspor per bulan. Sedangkan jumlah paspor biasa yang diterbitkan dalam periode yang sama adalah sekitar 2.823.801 paspor, dengan rata-rata sekitar 314.000 paspor per bulan.
Pada periode Januari hingga Desember 2022, sebanyak 343.747 paspor elektronik diterbitkan, dengan rata-rata sekitar 28.000 paspor per bulan.
Jumlah paspor biasa yang diterbitkan sepanjang tahun 2022 adalah sekitar 3.535.157 paspor, dengan rata-rata sekitar 294.000 paspor per bulan.
Dengan kebijakan perluasan layanan e-paspor ini, Silmy menjelaskan bahwa Imigrasi bertujuan untuk mengatasi hambatan yang dihadapi oleh masyarakat yang ingin mengajukan permohonan paspor elektronik. Masyarakat yang berada di lokasi geografis yang jauh dari kantor imigrasi penyedia e-paspor sebelumnya harus meluangkan usaha tambahan untuk mendapatkan kuota pelayanan e-paspor.
“Kami [Imigrasi] berusaha untuk mencapai lebih banyak masyarakat. Memudahkan masyarakat dalam mendapatkan layanan keimigrasian adalah tekad kami,” ujarnya.
Pada akhir tahun 2023, Ditjen Imigrasi menargetkan bahwa seluruh unit pelaksana teknis imigrasi di Indonesia dapat melayani permohonan paspor elektronik. Saat ini, terdapat 126 kantor imigrasi di seluruh Indonesia, yang terdiri dari tujuh kantor imigrasi kelas I khusus, 44 kantor imigrasi kelas I, 61 kantor imigrasi kelas II, dan 14 kantor imigrasi kelas III. Selain itu, ada 22 Unit Kerja Keimigrasian di seluruh Indonesia yang beroperasi sebagai perpanjangan dari kantor imigrasi. (mis/ted)