Jakarta (pilar.id) – Kuasa hukum David, LBH GP Ansor meminta polisi untuk menjerat Mario Dandy Satriyo dengan pasal percobaan pembunuhan.
Diketahui, tersebar video yang diduga Mario Dandy Satriyo menganiaya David saat sudah tersungkur.
Beberapa kali Mario Dandy Satriyo menendang dan menginjak leher David hingga membuatnya koma.
Video tersebut viral di media sosial dan mendapat kecaman dari netizen karena apa yang dilakukan Mario Dandy Satriyo bisa saja membunuh David.
Menanggapi permintaan GP Ansor untuk menjerat Mario Dandy Satriyo dengan pasal percobaan pembunuhan, polisi mengatakan saat ini pihaknya menjerat tersangka dengan pasal penganiayaan.
“Ya kan pasal kan berkembang, tapi kan harus ada fakta, faktanya jelas,” ujar Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi, Minggu (26/2/2023).
Nurma mengatakan, untuk saat ini pasal yang diterapkan kepada tersangka merupakan pasal yang paling tepat sesuai.
Dia menambahkan tidak menutup kemungkinan jika ke depannya ada perkembangan, akan ada perubahan pasal yang dijeratkan kepada tersangka.
Nmun hal tersebut merupakan kewenangan dari penyidik untuk menyimpulkan.
“Kita sudah menerapkan itu menurut kita sudah paling kuat sih. Kalau ke depannya mungkin perkembangan yang lain penyidik yang menyimpulkan,” jelasnya.
Saat ini terdapat dua tersangka dalam kasus yang menyeret anak dari pegawai Ditjen Pajak tersebut.
Tersangka Mario Dandy Satriyo berperan sebagai pelaku sementara temannya Shane Lukas berperan dalam merekam tindakan pelaku. (ade)