Jakarta (pilar.id) – Setelah Mario Dandy Satrio yang diduga menjadi pelaku penganiayaan terhadap anak di bawah umur polisi menetapkan satu tersangka baru.
Dia adalah rekan dari tersangka Mario Dandy Satrio berinisial S yang merekam kejadian penganiayaan tersebut menggunakan ponsel Mario.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan S berperan memprovokasi hingga merekam tindak kekerasan tersebut.
“Malam ini, kami telah mengalihkan status Saudara S atau SLRPL, 19 tahun, menjadi tersangka,” ujar Ade Ary Syam Indradi dalam keterangan, Jumat (24/2/2023).
S mengikuti ajakan dan memprovokasi Mario Dandy Satrio untuk melakukan penganiayaan terhadap korban CDO.
Di tempat kejadian perkara (TKP), lanjut Ade, tersangka S merekam video detik-detik Mario Dandy Satrio melakukan penganiayaan korban.
Rekaman video yang diambil oleh S tersebut bahkan viral di media sosial.
“Merekam tindakan kekerasan dengan HP tersangka MDS,” ucapnya.
S tidak berusaha mencegah MDS saat melakukan aksi sadisnya itu. Perekam justru membiarkannya.
“Membiarkan terjadinya kekerasan, dan tidak mencegahnya,” jelasnya.
Selain itu, lanjut Ade Ary, tersangka S juga memberikan contoh ‘sikap tobat’ kepada korban sebagaimana permintaan Mario Dandy.
Atas perbuatannya, S dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 76C juncto Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Subsider Pasal 351 KUHP. (ade)