Jakarta (pilar.id) – Pemerintah Kota Madiun memiliki kepedulian besar pada para pekerja informal, terutama yang bekerja di Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Demi memberikan jaminan kerja kepada pada pekerja informal tersebut, mereka membaut sebuah program asurasi bernama Siaga Kita.
Siaga Kita merupakan kependekan dari Asuransi bagi Tenaga Kerja Sektor Informal Kota yang dibentuk oleh Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, UMKM Kota Madiun bersama dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Hingga saat ini, sudah ada 5.017 pekerja informal yang tercatat mengikuti program Siaga Kita tersebut.
“Hingga per Mei 2022, jumlah pekerja non-formal yang telah terdaftar dalam program ini mencapai 5.017 orang. Jumlah itu terus meningkat, dimana Bulan Februari 2022 tercatat masih 4.273 orang,” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kota Madiun Agus Mursidi di Madiun, Jawa Timur, Kamis (23/6/2022).
Menurut dia, program Siaga Kita tersebut telah “merangkul” para pekerja informal, seperti pedagang kaki lima (PKL), penyedia jasa bengkel, kuli bangunan, hingga pelaku UMKM.
Melalui program tersebut, dengan bekerja sama BPJS Ketenagakerjaan, Pemkot Madiun setiap bulan membayar sebesar Rp16.800 per orang untuk Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Program tersebut juga telah memiliki payung hukum yang kuat, yakni Perda Kota Madiun Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan JKK dan JKM bagi Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU).
“Tujuan program ini untuk melindungi para pekerja di sektor informal atau bukan penerima upah agar tetap mendapatkan jaminan perlindungan dari pekerjaan yang dilakukannya,” kata dia.
Hingga Mei 2022, program ini telah merangkul 5.017 pekerja bukan penerima upah di Kota Madiun sebagai peserta. Asuransi yang diberikan berupa jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM).
Sesuai data, pada tahun 2021 jumlah premi yang dibayarkan Pemkot Madiun untuk membiayai program Siaga Kita mencapai sekitar Rp761 juta.
“Untuk klaim pada tahun 2021 ada 35 peserta pada JKM dan 2 peserta untuk klaim JKK,” katanya.
Sedangkan tahun 2022, hingga Mei 2022, telah terdapat 14 klaim JKM. Total premi yang sudah dibayarkan Pemkot Madiun kepada BPJS Ketenagakerjaan mencapai Rp383,7 juta.
Melalui program Siaga Kita, peserta yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja mendapatkan JKM sebesar Rp42 juta yang diberikan kepada ahli waris. Sedangkan, JKK diberikan untuk membiayai proses pengobatan yang dijalani pekerja akibat kecelakaan kerja. (fat)