Jakarta (pilar.id) – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, mendorong aparat penegak hukum keluar dari cara pandang lama yang usang dan mengedepankan transparansi, serta akuntabilitas.
Mahfud mengajak para penegak hukum mempersiapkan diri, mengubah cara pandang penegakan hukum dan memanfaatkan teknologi informasi untuk membantu menegakkan hukum secara profesional dan modern.
Hal itu harus ditopang oleh teknologi informasi yang matang melalui Sistem Basis Data Penanganan Perkara Tindak Pidana Secara Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI).
“Dengan demikian, SPPT-TI menjadi strategi digitalisasi proses penegakan hukum pidana nasional,” kata Mahfud di Jakarta, Kamis (2/12/2021).
Sebagaimana diketahui, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 telah mengamanatkan pengembangan Sistem Basis Data Penanganan Perkara Tindak Pidana Secara Terpadu Berbasis Teknologi Informasi, sebagai elemen penting dalam pelaksanaan sistim peradilan pidana masa depan di Indonesia.
Misalnya penanganan kasus korupsi, kata Mahfud, sebelum masuk pengadilan, yaitu di Kepolisian, Kejaksaan dan KPK, sangat bagus jika penanganannya dirajut dalam satu sistem digital. Dengan begitu, ketiganya bisa saling besinergi.
Perkara yang telah ditangani salah satu lembaga tidak perlu dilaporkan dan ditindaklanjuti oleh lembaga lain, perkara yang macet di lembaga lain juga bisa dikontrol oleh lembaga satunya.
“Semua dalam rangka sinergi bukan saling rebutan atau saling menjatuhkan, tapi sinergi kerja sehingga masalah korupsi dapat ditangani dengan sebaik-baiknya,” kata dia.
Terkait tindak pidana korupsi, lanjut Mahfud, pada dasarnya pemerintah selalu berkomitmen untuk terus mengambil langkah konkrit melalui kebijakan-kebijakan yang menjadi dasar dalam upaya mencegah sekaligus tindak pidana korupsi.
“Sejak awal regormasi pemerintah telah punya komitmen untuk mencegah dan menangkal korupsi, baik korupsi yang berupa penggarongan dan suap terhadap uang negara, kita di situ membentuk KPK, membentuk Komisi Yudisial untuk mengawasi hakimnya dan membentuk MK untuk mencegah korupsi peraturan perundang-undangannya,” ujar mantan Ketua MK ini. (her)










