Jakarta (pilar.id) – Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengajak seluruh aparat penegak hukum (APH) untuk serius melakukan langkah-langkah pencegahan dan penegakan hukum terhadap perilaku korupsi.
Hal itu, kata dia, guna mendukung penguatan budaya antikorupsi, seperti yang menjadi tema dalam peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) tahun 2021 ini.
“Semua pihak tidak boleh membiarkan berkembangnya pendapat bahwa korupsi adalah bagian dari budaya. Pendapat itu tak bisa diterima dan agak berbahaya,” kata Mahfud, Senin (6/12/2021).
Apabila masyarakat percaya pada pendapat bahwa korupsi adalah bagian dari budaya, berarti Indonesia adalah bangsa yang fatalis dan menyerah. Padahal korupsi itu adalah kejahatan, bukan budaya. Budaya Indonesia adalah budaya adiluhung yang sangat anti korupsi.
“Oleh sebab itu mari kita bangun budaya antikorupsi, jangan permisif terhadap segala bentuk korupsi atas nama budaya”, kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini.
Mahfud mengatakan, bahwa era reformasi sejatinya adalah era anti korupsi. Maka dari itu, mengacu pada teori sistem pembangunan hukum dari Friedman sejak awal reformasi, Indonesia telah berusaha kuat membangun tiga subsistem untuk pembangunan hukum guna memerangi korupsi yakni membangun isi aturan hukum (legal substance), membangun struktur lembaga-lembaga hukum (legal structure), dan membangun budaya hukum (legal culture).
Mahfud menyebutkan, untuk pembangunan isi aturan hukum Indonesia sudah membuat banyak Undang-undang dan untuk pembangunan struktur hukum kita sudah banyak membuat lembaga seperti membentuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Yudisial (KY), MK, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dan lain-lain.
Namun dalam hal pembangunan budaya hukum terutama budaya anti korupsi Indonesia masih agak kedodoran. Hal itu membuat segenap bangsa tidak boleh percaya dan membiarkan budaya korupsi tumbuh karena korupsi itu bukan budaya melainkan kejahatan.
Mahfud juga menegaskan, budaya anti korupsi harus dibangun, bukan hanya patuh kepada hukum, tapi juga takut pada aturan di luar hukum. Tepatnya berpegang teguh pada ajaran agama masing-masing yang melarang dan mengacam orang korupsi.
Dia bilang, budaya antikorupsi harus diubangun melalui pemahaman dan penghayatan yang utuh terhadap Pancasila. Pesan-pesan moral yang bersumber dari kearifan lokal bangsa Indonesia, beragaman, rukun, tidak suka mencuri, tolong menolong, itu budaya Indonesia.
“Kalau melanggar hukum dipenjara, makan dari budaya ini kalau korupsi itu dosa, atau mendapat karma, balasan di dunia. Berbuat jahat pasti akan mendapat balasannya dari Tuhan Yang Maha Kuasa, entah dengan cara apa,” pungkasnya. (her)