Jakarta (pilar.id) – Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, memastikan bahwa penindakan hukum tragedi Kanjuruhan dapat dikatakan hampir selesai.
Menurut Mahfud, proses hukum yang hampir selesai itu tak lepas dari langkah Polri yang sudah menetapkan enam tersangka dan pemberian sanksi administratif terhadap personel Korps Bhayangkara.
“Kalau segi yuridis dan penindakan hukumnya sudah hampir dapat dikatakan selesai, kasus Kanjuruhan,” kata Mahfud dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (7/10/2022).
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menjelaskan, Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) tragedi Kanjuruhan akan menggali lebih jauh terkait permasalahan di tubuh Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI). Utamanya setelah adanya penetapan hukum dari pihak kepolisian.
Dia menerangkan, TGIPF akan mempelajari masalah di dalam PSSI yang selama ini selalu terulang. Misalnya saja terkait regulasi.
Dari hasil penggalian tersebut, TGIPF akan melaporkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam bentuk rekomendasi yang bersifat jangka panjang.
“Penyelesaian masalah untuk jangka pendek yakni penetapan tersangka, pemecatan, kemudian perintah renovasi stadion di seluruh Indonesia kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).” kata dia.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan enam tersangka dalam tragedi memilukan di Stadion Kanjuruhan, termasuk Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) AHL (Akhmad Hadian Lukita).
“Berdasarkan gelar dan alat bukti permulaan yang cukup maka ditetapkan saat ini 6 tersangka,” kata Sigit dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (6/10/2022).
Tersangka berikutnya yaitu Ketua Panpel Arema FC AH, Security Officer SS, Kabag Operasi Polres Malang WSS, Danki III Brimob Polda Jawa Timur H, dan Kasat Samapta Polres Malang BSA.
Seluruh tersangka dijerat dengan pasal Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP tentang Menyebabkan Orang Mati ataupun Luka Berat Karena Kealpaan. Lalu Pasal 103 Ayat 1 Jo Pasal 52 Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan. (her/fat)