Jakarta (pilar.id) – Memasuki hari ke-3 pendaftaran partai politik (parpol) calon peserta pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerima kedatangan Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda). Dengan demikian, hingga saat ini sudah terdapat 11 parpol yang mendaftar ke KPU.
“Sejak 1 Agustus sampai dengan hari ini, sudah ada 11 partai politik yang melakukan pendaftaran,” kata Komisioner KPU August Mellaz, di Jakarta, Rabu (3/8/2022).
Ia menyampaikan, pada tanggal 1 Agustus 2022 lalu sudah terdapat 6 parpol yang dinyatakan berkas-berkasnya lengkap. Selanjutnya mereka akan mengikuti verifikasi administrasi mulai 2 Agustus 2022.
Pada 2 dan 3 Agustus 2022 masing-masing terdapat 1 parpol yang mendaftar ke KPU. Kedua partai tersebut juga dinyatakan berkas-berkasnya lengkap.
“Seharusnya hari ini ada 2, tapi dalam perkembangannya partai politik tersebut menjadwal ulang,” sambung Komisioner KPU Idham Holik.
Idham menjelaskan, parpol yang menjadwalkan ulang pendaftarannya adalah Partai Damai Kasih Bangsa (PDKB). Mereka direncanakan akan melakukan pendaftaran pada hari terakhir, yaitu 14 Agustus 2022, pukul 20.00 WIB.
Ditambahkan Ketua KPU Hasyim Asyari, untuk besok (4/8/2022) belum ada surat permohonan pendaftaran. Bagi parpol yang sudah mendaftar, namun belum lengkap dokumennya akan diberi kesempatan untuk melengkapi hingga 14 Agustus 2022, pukul 23.59 WIB.
“Baru ada lagi hari Jumat (5/8/2022),” kata dia. (ach/hdl)