Jakarta (pilar.id) – Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) mengamanatkan pembentukan peraturan pelaksanaan UU IKN yang wajib ditetapkan dalam waktu paling lama 2 bulan, sejak UU IKN diundangkan. Masyarakat diperbolehkan dan berhak memberikan masukan atas rancangan peraturan pelaksanaan UU IKN tersebut.
Ketua Tim Komunikasi Ibu Kota Negara (IKN), Sidik Pramono menjelaskan, terdapat 6 peraturan pelaksanaan dari UU IKN yang sedang disiapkan, yaitu: PP Kewenangan Khusus Otorita Ibu Kota Nusantara; PP Pendanaan dan Penganggaran Ibu Kota Nusantara; Perpres Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional Ibu Kota Nusantara; Perpres Perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara; Perpres Perolehan Tanah dan Pengelolaan Pertanahan di Ibu Kota Nusantara; dan Perpres Otorita Ibu Kota Nusantara.
“Dalam proses penyusunan peraturan pelaksanaan tersebut, masyarakat diundang untuk berpartisipasi aktif dengan memberikan masukan melalui ikn.go.id/tentang-ikn,” kata Sidik, Senin (21/3/2022).
Selain untuk memberikan hak bagi masyarakat agar terlibat langsung dalam proses persiapan pembangunan Ibu Kota Negara, kata dia, langkah ini sekaligus menjadi implementasi keterbukaan informasi publik.
Pemerintah juga melaksanakan kegiatan konsultasi publik yang dilakukan untuk menerima pandangan, tanggapan, hingga masukan masyarakat untuk memastikan proses penyusunan peraturan perundang-undangan yang berkualitas dan konstitusional.
“Konsultasi Publik Peraturan Pelaksanaan UU 3/2022 Tentang IKN akan diselenggarakan pada Selasa-Rabu, 22-23 Maret 2022 di Balikpapan. Mari bergabung via Zoom atau melalui live streaming di website resmi ikn.go.id,” pungkasnya. (her/fat)