Jakarta (pilar.id) – Semua perusahaan diimbau memberikan tunjangan hari raya atau THR Idul Fitri 1444 Hijriah kepada para karyawan selambat-lambatnya 18 April 2023.
Imbauan ini disampaikan Menteri Perhubungan RI Budi Karya Sumadi, usai menghadiri rapat terbatas bersama Presiden RI Joko Widodo di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (24/3/2023).
“Pemberian THR juga dibahas dalam rapat terbatas. Kami imbau, terutama berkaitan dengan swasta, agar memberikan THR lebih awal yakni tanggal 18 April,” kata Budi.
Diasumsikan, jika THR cair 18 April, pengusaha berarti memberi kesempatan pada pekerja untuk mudik pada 18 April malam.
Sementara berdasar Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan, perusahaan berkuwajiban membayar THR selambat-lambatnya tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
Jadi bila mengacu Idul Fitri 1444 H yang menurut libur nasional SKB Tiga Menteri jatuh pada 22-23 April 2023, THR harusnya dibayar pada 15 April 2023.
Diketahui, Permenakerini juga mengatur bahwa perusahaan yang terlambat melakukan pembayaran akan mendapat denda lima persen dari total THR yang harus dibayarkan.
Seperti diberitakan sebelumnya, Budi Karya bersama Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengusulkan perubahan jadwal cuti bersama Idul Fitri 1444 H. Ini dilakukan untuk menghindari potensi penumpukan arus mudik pada 21 April 2023. (usm/hdl)