Jakarta (pilar.id) – Pemerintah resmi mengumumkan kebijakan baru terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 14/2024. PP ini memberikan hak THR dan gaji ke-13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menyampaikan bahwa pemberian ini sebagai penghargaan atas kontribusi aparatur negara dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Hal ini juga bertujuan untuk mendorong perputaran ekonomi.
“Pemberian ini sebagai bentuk penghargaan atas kontribusi ASN yang telah berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Kami berharap agar kinerja ASN ke depan akan semakin baik,” ujar Menteri Anas dalam Konferensi Pers di Jakarta, Jumat (15/3/2024).
Menteri Anas juga mengumumkan peningkatan pemberian THR dan gaji ke-13 pada tahun ini, sejalan dengan pemulihan ekonomi pasca-pandemi. Penambahan pemberian ini termasuk tunjangan kinerja bagi ASN di instansi pusat dan tambahan penghasilan pegawai (TPP) di pemerintah daerah.
“Peningkatan ini dilakukan karena kondisi keuangan negara yang semakin membaik. Kami memberikan apresiasi kepada ASN yang telah berdedikasi dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tambahnya.
Penerima THR dan gaji ke-13 termasuk PNS dan CPNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, pejabat negara, wakil menteri, serta staf khusus di kementerian dan lembaga. Detail lengkap penerimaan dapat dilihat dalam PP No. 14/2024.
Lebih lanjut, Menteri Anas menjelaskan bahwa komponen THR dan gaji ke-13 terdiri dari gaji pokok dan tunjangan yang disesuaikan dengan pangkat, jabatan, dan peringkat jabatan masing-masing penerima.
PP ini ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 13 Maret 2024 dan telah disusun bersama oleh beberapa kementerian terkait. Pemberian THR ini juga bertujuan untuk mendukung perayaan Hari Raya Idulfitri, sementara gaji ke-13 diberikan untuk mendukung biaya pendidikan ASN. (usm/ted)